BANTENRAYA.COM – 2 pekan masa kampanye berjalan, Bawaslu Kota Cilegon melihat masih banyak peserta pemilu yang tidak mentaati aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
APK peserta pemilu ini banyak terpasang di jalan protokol, pohon, dan tiang listrik, yang sebenarnya menjadi tempat dilarang untuk pemasangan APK.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, pihaknya cukup prihatin terhadap peserta pemilu yang tidak tertib dalam pemasangan APK.
“Terkait lokasi pemasangan APK peserta Pemilu wajib memedomani Surat Keputusan KPU Cilegon Nomor 106 Tahun 2023,” ungkapnya.
“Sampai saat ini masih banyak terpasang dijalan protokol, pohon, dan tiang listrik,” kata dia kepada Bantenraya.com, Rabu 13 Desember 2023.
Alam menjelaskan, Bawaslu akan menindak tegas terhadap APK yang memang terbukti melanggar ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Ziarah ke Makam Abuya Dimyati Cidahu, Mahfud MD : Ingin Menambah Energi Batiniah
Ia menyayangkan, sosialisasi yang pernah dilakukan terkait peraturan APK masih belum dipahami dan dijalankan dengan baik dan benar.
“Peserta Pemilu atau gabungan partai politik yang telah memasang APK pada lokasi yang dilarang dan tidak sesuai dengan ketentuan agar menurunkan atau mencopot APK tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada operasi untuk menertibkan APK yang melanggar, terutama di jalan protokol.
Baca Juga: Rusak Dulu 7 Tahun, Kini Jalan di Bebulak Barat Kota Cilegon Akhirnya Diperbaiki
Bawaslu, sambungnya, akan bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, baik APK atau apapun bentuknya.
“Terkait larangan tempat pemasangan APK, Bawaslu Cilegon bersama Satpol PP Kota Cilegon akan bertindak tegas dan akan menertibkan APK yang tidak sesuai tempatnya,” tegasnya
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon Subiah menyampaikan, bakal menertibkan kembali APK yang dinilai melanggar aturan yang sudah berlaku.
Baca Juga: GAK KAPOK! Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Subiah menerangkan, hasil rapat koordinasi dengan Satpol PP, Dishub Kota Cilegon dan Polres Cilegon, banyak menemukan APK yang terpasang di jalan protokol dan stiker one way yang terpasang di angkutan kota (angkot).
“Ya, nanti akan ada penertiban untuk itu,” ujar Subiah singkat.
Adapun stiker one way, tutur Subiah, itu bukan merupakan aturan dari KPU maupun Bawaslu.
Ia menerangkan, stiker one way termasuk pelanggaran dalam pemasangan APK sesuai hasil rekomendasi dari Dishub Kota Cilegon.
“Dijelaskan oleh Dishub, pemasangan stiker one way melanggar karena menutupi spion belakang, sehingga tidak bisa melihat ke belakang dan membahayakan,” jelasnya.
Subiah mengungkapka, penertiban akan dilakukan selama dua hari, mulai Kamis sampai dengan Jumat, di mana Bawaslu bekerja sama dengan pihak terkait
“Kita gabungan, ada Dishub, Satpol PP, Polres, Kodim, BIN itu ada semua. Ditingkat kota kita fokus penertiban di jalan protokol saja,” pungkasnya. ***