BANTENRAYA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari menyebut masih ada sejumlah calon legislatif atau caleg DPRD Kota Cilegon yang tidak memberikan pemberitahuan saat menggelar kampanye.
Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 11 Desember 2023.
Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 menyatakan, bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
“Kalau untuk kegiatan kampanye itu ada tembusan dari Bawaslu Kota Cilegon. Harus ada dari KPU dan Bawaslu. Kadang ada saja caleg yang mungkin (tidak memberitahu) sebatas dipanggil dan sebagainya,” kata Alam.
Baca Juga: Nikmati Promo 12.12 Shopee Dengan Kode Voucher Ini, Untuk Dapatkan Hadiah Menarik
Alam mengaku, selama masa kampanye berlangsung yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu, sudah ada beberapa partai politik yang memberikan pemberitahuan saat menggelar kampanye.
“Ga ada sanksi terkait hal ini,” kata Alam.
“Jadi ada beberapa partai politik yang memberitahu kegiatan kampanyenya, pertemuan terbatas, atau tatap muka dan ada beberapa yang hanya sebatas konstituen saja,” ujarnya.
Meski begitu, kata Alam, sampai saat ini pihaknya belum pernah menemukan jenis pelanggaran saat kampanye berlangsung dari para peserta Pemilu 2024.
“Sejauh ini belum ada temuan. Artinya, dalam pengawasan itu tetap kita tuangkan di form A artinya senjata bagaimana informasi-informasi yang ditemukan di bawah itu tetap kita terima dari pengawas di tingkat bawahnya,” ucapnya.
Baca Juga: Hanya 5 Menit! Tutorial Pemadanan NIK Menadi NPWP, Deadline 31 Desember 2023
Oleh karena itu, Alam mengungkapkan, agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta Pemilu 2024 saat masa kampanye, Bawaslu Kota Cilegon terus menggalakan patroli dengan pengawasan melekat di lapangan.
“Dalam hal ini Bawaslu Kota Cilegon melakukan patroli pengawasan tingkat kecamatan maupun tingkat kota,” tuturnya.
“Upaya-upaya itu kita maksimalkan sebagai fungsi pencegahan, khawatir ada hal-hal yang melanggar saat kampanye, pertemuan dengan masyarakat,” ungkapnya.***

















