BANTENRAYA.COM– Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukanan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Berikut tutorial pemadanan NIK menjadi NPWP yang mudah diikuti.
Pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online dan mandiri dengan tenggat waktu sampai 31 Desember 2023.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, tahun 2024 akan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit.
Baca Juga: Rekomendasi Hotel Murah di Yogyakarta Rp 100 Ribuan, Cocok untuk Staycation Akhir Tahun
Saat ini, wajib pajak masih mengakses layanan administrasi perpajakan dengan NPWP 15 digit.
Mulai tahun depan, NIK sebagai NPWP akan diberlakukan sebagai upaya mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia.
Meski pemadanan tersebut bisa dilakukan secara otomatis oleh sistem, namun adakalanya gagal sehingga wajib pajak harus mengecek dan melakukan pemadanan secara mandiri.
Konsekuesi yang didapat jika NIK belum tervalidasi sebagai NPWP adalah wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
Tak hanya itu, wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan administrasi pajak dan pihak lain yang mengharuskan adanya penggunaan NPWP.
Hal yang pertama harus dilakukan adalah mengecek profil masing-masing wajib pajak untuk mengetahui NIK sudah tervalidasi secara otomatis atau belum.
Jika pada halaman Profil sudah tertera NIK dan statusnya sudah valid, maka pemadanan sudah berhasil dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Jika belum, validasi bisa dengan mudah secara mandiri dengan waktu kurang lebih 5 menit saja.
Berikut tutorial pemadanan NIK jadi NPWP dilansir dari YouTube Direktorat Jenderal Pajak:
- Buka situs www.pajak.go.id pada browser lalu pilih ‘Login’;
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
- Buka menu ‘Profil’, kemudian masukkan NIK sesuai KTP;
- Klik “Validasi” dengan ikon kamera pembesar untuk mengecek validitas NIK, lalu klik ‘Ubah profil’;
- Untuk memastikan data sudah tervalidasi, silahkan ulangi tahapan login akun NPWP Anda;
- Jika NIK sudah tercantum dalam menu Profil, maka pemadanan data sudah berhasil.
Baca Juga: RESMI! TikTok Shop Indonesia Buka Lagi, Mulai Jualan 12 Desember 2023
Demikian cara pemadanan dan validasi NIK menjadi NPWP secara online yang dengan mudah bisa dilakukan oleh masyarakat.***