BANTENRAYA.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten menggelar sosialisasi tata cara pengelolaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan (bankeu) kabupaten/kota.
Dalam kegiatan itu BPKAD Provinsi Banten juga menggelar sosialisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Adapun kegiatan dari BPKAD Provinsi Banten itu dilaksanakan di Aston Serang Hotel & Convention Center, pada Kamis 7 Desember 2023.
Baca Juga: Jelang Pileg 2024, 5 Anggota DPRD Kota Cilegon Diberhentikan Karena Suatu Alasan Ini
Sosialisasi dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, mengenai hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Kemudian juga untuk mempersiapkan peraturan terkait hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Demikian yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah (PAD), Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE, M.TP dalam laporannya.
Baca Juga: Viral Video Tentara Israel Mengejek Gunung Merapi yang Erupsi, Netizen Indonesia Beri Respons Tegas
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh 8 Kabupaten/Kota, TAPD di Provinsi Banten, dan hadir juga sebagai narasumber diantaranya, Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Biro Pereknomian dan Adpem Setda Provinsi Banten. Kegiatan ini juga secara resmi dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.
Dalam sambutannya, Rina Dewiyanti menyampaikan kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang belanja hibah dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Baca Juga: Puluhan DJ Internasional Bakal Tampil di DWP XV 2023 Bali, ada Diplo hingga Martin Garrix!
Ia mengatakan sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk mengetahui early warning terhadap belanja-belanja tersebut menjadi konsen BPKAD.
“Sengaja dilakukan untuk early warning kita, dan harus mendapatkan perhatian mulai dari proses perencanaan, proses penganggaran sampai dengan nanti diakhirnya proes penatausahaan bisa secara clear,” katanya.
Terkait aturan tentang hibah, dan bantuan sosial, dan bantuan keuangan, kata Rina Dewiyanti, Kabupaten/Kota harus punya usulan dari pemohon.
Baca Juga: Lucu! Streamer ini kena Marah Seorang Bapak yang Fasih Berbahasa Inggris di Ome TV
“Usulan dari pemohon itu diantaranya ; berapa anggarannya, digunakan untuk apa, dan lokasinya dimana ini dalam suatu aplikasi kami yaitu E-Bansos, dan E-Hibah,” tuturnya.
Rina Dewiyanti menambahkan setelah melalui proses tersebut, akan ada evaluasi dari OPD teknisnya, dan juga rekomendasi itu diajukan kepada TAPD.
“Nanti TAPD melakukan pertimbangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah nanti dicantumkan RKPD KPPS, dan RAPD. Sehingga apa yang diusulkan itu sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Baca Juga: Driver Ojol Tega Jambret Ponsel Penumpang Sendiri, Korban Hingga Terseret!
Dikatakannya, bila melihat perbandingan dana hibah di tahun 2023 dan tahun 2024 yang paling terlihat adanya kebutuhan belanja untuk pelaksanaan Pilkada.
“Artinya hibah memang melonjak, tetapi kita tidak bisa screenshot seperti itu, harus di zoom in dulu,” katanya.
“Ini sebetulnya untuk belanja saja, jadi besarnya hibah tahun ini adalah untuk KPU, Bawaslu, dan perangkat penyelenggaran pilkada” tuturnya.
Baca Juga: Membelot ke NasDem, Wakil Rakyat dari Fraksi Gerindra ‘Dipecat’ Sebagai Anggota DPRD Kota Serang
Rina pun berharap untuk pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mempunyai pemahaman yang sama tentang proses perencanaan penganggaran terhadap belanja – belanja tersebut.
“Sehingga nanti diakhirnya proses perencanaan anggaran dan penatausahaan bisa sejalan sesuai aturan, dan tidak ada lagi masalah – masalah hukum yang terjadi atas apa yang sudah kita rencanakan, semuanya clear,” jelasnya.
Diakhir wawancaranya, Rina Dewiyanti menyampaikan masyarakat dan pemohon dapat mendapatkan manfaat apa pihaknya hibahkan.
“Dan yang terpenting juga masyarakat atau pemohon dapat manfaat apa yang kita hibahkan,” ungkapnya. ***