SERANG, BANTEN RAYA – Transaksi menggunakan kuitansi fiktif terjadi dalam pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Kuitansi tersebut ditulis atas nama Direktur PT Berkah Manunggal Mandiri (BMM) selaku penyuplai masker KN95 V+, yang diduga dibuat oleh PT Right Asia Medika (RAM).
Hal tersebut diungkap Direktur PT BMM Agus Saryanto dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (25/8/2021). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan tiga orang saksi yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Direktur PT BMM Agus Saryanto dan Manager Keuangan PT BMM Al Mukhlisin.
Ketiganya menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.
BACA JUGA: Sebelum Garap Proyek Masker, Agus Bekerja Sebagai Satpam
Direktur PT BMM Agus Saryanto mengatakan pada Mei 2020 dirinya mendapatkan pesanan masker dari dua orang marketingnya Candra dan Lutfiana sebanyak 15.000 masker. Masker itu dipesan untuk PT RAM.”Kebutuhan masker N95, 15 ribu piece (pcs). Pak Candra (marketing) memberikan harga penawaran ke PT RAM sekitar Rp2,2 juta per boks atau Rp88 ribu per pcsnya,” kata Agus kepada majelis hakim yang diketuai Selamet Widodo disaksikan JPU Kejati Banten dan para kuasa hukum terdakwa.
Agus mengungkapkan, 15.000 masker pesanan PT RAM dikirim ke Dinkes Provinsi Banten secara bertahap yaitu pada 18 Mei, 19 Mei dan 20 Mei 2020. Namun, dirinya tidak mengingat jumlah masker untuk setiap pengirimannya.”Pembayaran dua kali. Pembayaran pertama Rp500 juta secara cash dari PT RAM, kedua Rp820 juta (menggunakan cek),” ungkapnya.
Agus menjelaskan, setelah dilakukan pembayaran, kedua marketing PT BMM meminta kuitansi kosong, untuk mengubah harga pembayaran dari Rp1,3 miliar menjadi Rp3 miliar. Namun Agus menolak karena pembayaran sesuai dengan invoice atau tagihan.
“Pernah melalui Candra dan Lutfiana menitipkan kuitansi tapi saya menolaknya. Kuitansi harga menjadi Rp3 miliar sekian. Karena jualnya sesuai dokumen dan yang kita terima (pembayaran). Pembayaran sesuai invoice Rp1,320 miliar. Setelah selesai transaksi, minta lagi (kuitansi baru), saya bilangnya gak bisa memang harganya segitu,” jelasnya.
Di sela persidangan, JPU Kejati Banten menunjukkan adanya kuitansi dengan nominal tertera Rp3,2 miliar. Namun kuitansi tersebut dibantah oleh Agus. “Ini bukan tanda tangan saya. Nama (yang ada dalam kuitansi)nya juga salah, ini namanya Agus Suryanto, sedangkan nama saya Agus Saryanto. Stempelnya juga berbeda,” kata Agus.
Disinggung asal masker yang dijual ke PT RAM, Agus mengungkapkan dirinya mendapatkan masker itu melalui pencarian di internet, yang dibeli seharga Rp72 ribu per pcs. “Saya searching di Google, PT Haji Hardian beralamat di Fatmawati Jakarta. Rp72 ribu (harga satuan) per boks Rp1,8 juta. Tiga kali transaksi (dari PT BMM ke Hardian) sesuai stok yang ada. Barang susah makanya dikirim 3 kali. Beberapa stok tidak ada di pasaran, kita harus cek di online-online itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Manajer Keuangan PT BMM Al Mukhlisin mengaku setelah tiga bulan pembayaran, Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten melakukan konfirmasi terkait harga masker kepadanya.
“Inspektorat menghubungi setelah tiga bulan pembayaran. Pengecekan dokumen, surat pesanan, jalan, kuitansi, sama bukti penerimaan uang, cek dan bukti rekening. Kemudian BPKP untuk mengkonfirmasi hal yang sama sekitar 2 bulanan (setelah inspektorat),” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan 15.000 masker yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku PPK, dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan 15.000 masker KN95 01 V+ di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid 19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar, dengan temuan kerugian negara Rp 1,680 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ketiganya, diduga terlah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu. Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (25/8/2021) mendatang dengan agenda masih keterangan saksi-saksi lainnya. (darjat)

















