PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tingkat sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang dilimpahkan, Jumat (13/8/2021). Dari sebelumnya berkas dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2018-2019 itu ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Kini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pandeglang.
“Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan buku bersumber dari dana BOS berinisial ASW sebagai Ketua Korwil (koordinasi wilayah) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Angsana telah dilakukan pelimpahan perkara dari penyidik Kejari kepada JPU Kejari,” kata Kepala Kejari Suwarno melalui Kasi Intel Kejari Pandeglang Liberty Saur Martuah Purba kepada bantenraya.com, Jumat (13/8/2021).
Selain berkas perkara dilimpahkan, kata Liberty, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Atas dasar kerugian negara sebesar Rp280 juta, kata Liberty, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
“Untuk kerugian negara sementara ini baru segitu. Dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang,” tegasnya.
Dikatakannya, berkas perkara tersebut saat ini sudah memasuki tahap dua. Dalam waktu dekat berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sambil menunggu penelitian berkas perkara oleh JPU.
“Mudah-mudahan secepatnya berkas perkara ini kita limpahkan ke Tipikor,” katanya.
Liberty menerangkan, dugaan korupsi itu muncul dalam pelaksanaan pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) tersebar di 22 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Angsana bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2018-2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pembelian atau pengadaan buku SD ini tidak sesuai rencana kegiatan anggaran sekolah,” jelasnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Liberty, ASW terkena Pasal 2 Atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tipikor Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yanadi)















