Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Siap Kawal Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021, 2 Persen APBD Wajib Dialokasikan untuk Kepemudaan

Muhaemin Oleh: Muhaemin
30 November 2023 | 21:19
Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Siap Kawal Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021, 2 Persen APBD Wajib Dialokasikan untuk Kepemudaan

Dari kanan, narasumber Ari Supriadi, Kabag Anggaran dan Evaluasi Setwan Tb Agus Muhidin, anggota Komisi IV Dodi Setiawan, dan tokoh pemuda Fatarun jadi narasumber diskusi Setwan DPRD Pandeglang di Pucuk Pare Caffe and Resto, Kecamatan Cimanuk, Jumat 30 November 2023 Muhaemin/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Organisasi Kepemudaan dan mahasiswa di Pandeglang siap mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan. Pasalnya, Perda inisiatif DPRD Pandeglang tersebut dinilai sangat mendukung eksistensi peran pemuda dalam kemajuan daerah.

Kesiapan organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang terdiri dari HMI, LMND, PMII, GMNI dan HMB ini terungkap dalam diskusi bertajuk Arah Kebijakan Daerah untuk Pengembangan Produktivitas Kepemudaan di Kabupaten Pandeglang yang digelar Café and Resto Pucuk Pare, Desa Kupahandap, Kecamatan Cimanuk, Kamis 30 November 2023 yang digelar Sekretariat DPRD Pandeglang.

Ketua LMND Pandeglang, Muhammad Abdulah mengatakan, bahwa selama ini Perda tersebut belum ada implementasinya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

“Perda nomor 2 tahun 2021 ini seperti banci, dibuat tapi tidak diimplementasikan oleh Pemkab. Dalam Perda nomor 2 tahun 2021 Bab X pasal 38 ayat 1 pemerintah daerah menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan paling sedikit 2 persen dari APBD,” kata M Abdulah usai diskusi.

Baca Juga: Deretan HP Murah Harga Rp2 Jutaan Terbaik di Tahun 2023, Bisa Dipakai Gaya di Malam Tahun Baru

BACAJUGA:

Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12

“Pada ayat 2 menyebutkan, pelayanan kepemudaan paling sedikit 2 persen dari APBD sebagaimana dimaksud ayat 1 disesuaikan dengan kemampuan daerah. Selama ini kan, implementasinya belum ada,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Abdulah, dengan adanya diskusi ini, pihaknya menyampaikan kepada wakil rakyat yang hadir dalam diskusi untuk dijadikan bahan pembahasan.

“Tadi sudah kami sampaikan dalam diskusi, kebetulan yang hadir anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan. Kami meminta untuk dibahas hasil diskusi ini. Jangan sampai Perda ini menjadi banci, dibuat tapi tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

 

Narasumber sekaligus dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (STISIP) Banten Raya, Ari Supriadi menjelaskan, jika Undang-Undang 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 1 menyatakan bahwa Pemuda adalah penduduk berumur 16-30 tahun.

 “Dari segi demografi, kelompok umur 16-30 tahun tergolong usia pemuda, dan usia produktif 16 tahun dan diatas 64 tahun,” katanya.

Baca Juga: 5 Aplikasi Edit Foto Gratis Terbaik yang Mudah Digunakan, Auto Langsung Dikira Jago Editing

Menurutnya, Perda Kepemudaan dinilai dapat membuka ruang dan peluang khususnya bagi para Pemuda di Kabupaten Pandeglang, agar dapat berdaya saing.

 “Mengingat para generasi muda merupakan penerus bangsa, terutama harus berkiprah dalam hal proses pembangunan Kabupaten Pandeglang di masa depan. Jadi kalian jangan hanya memiliki kemauan, akan tetapi harus bisa mengejarnya,” ungkap Ari.

 Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan menuturkan, jika dalam Perda tersebut sudah dijelaskan tentang anggaran untuk kegiatan kepemudaan di Kabupaten Pandeglang. 

“Perda no 2 tahun 2021 tentang kepemudaan, adalah bentuk usul legislatif untuk para pemuda di Kabupaten Pandeglang. Misalnya saja, anggaran tahun 2024 dari APBD 2,4 triliun yang sudah di sahkan, ada jatah untuk seluruh pemuda itu 2 persen atau sekitar 48 miliyar. Dan Perda ini akan kami dorong melalui dinas terkait agar aspirasi dari mahasiswa segera dibahas pada Musrenbang 2024. Kemudian kami juga akan mendorong dinas terkait, agar segera membuat Peraturan Bupati,” katanya.

Narasumber lainnya dalam diskusi ini yakni Fatarun, Tokoh Pemuda Pandeglang mengpresiasi kegiatan diskusi kepemudaan. Katanya, pemuda Pandeglang memerlukan dorongan dari pemerintah agar bisa mengisi pembangunan. 

“Pemuda sekarang adalah pemimpin masa depan yang sangat potensial. Namun perhatian terhadap kepemudaan masih minim. Makanya, Perda Kepemudaan sangat positif,” jelasnya.

 Baca Juga: Bukan Banjir, Ternyata Tiga Bencana Besar Ini yang Mengancam Kota Cilegon

Sementara itu, Sekeratris DPRD Pandeglang Puji Widodo didampingi Panitia Pelaksana Diskusi, Endan Umar menerangkan, diskusi ini merupakan inisiasi dari Sekretariat DPRD Pandeglang untuk menampung aspirasi pemuda.

“Dari diskusi ini banyak hal yang didapat terutama aspirasi dari pemuda. Kami mencoba menampung dan akan merekomendasikannya ke OPD terkait. Bagaimanapun pemuda adalah pilar pembangunan di Pandeglang yang mesti dirangkul dan diberdayakan,” kata Puji.

Sayangnya dalam diskusi ini tak satupun OPD yang diundang hadir tanpa alasan jelas. ***

Tags: coffe morningDPRD PandeglangPerda Kepemudaan
Previous Post

Deretan HP Murah Harga Rp2 Jutaan Terbaik di Tahun 2023, Bisa Dipakai Gaya di Malam Tahun Baru

Next Post

Tolak UMK 2024 yang Naik Cuma 3 persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Massal

Related Posts

Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang
Daerah

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK
Daerah

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten
Daerah

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah
Daerah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
JLU
Daerah

Pinjaman JLU Masih Alot, DPRD Belum Terima Salinan Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

13 Oktober 2025 | 21:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
Oppo Find X9

Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah

13 Oktober 2025 | 21:25

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda