BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Cilegon mengawasi secara ketat seluruh akun media sosial ASN selama masa kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu Banten akan mengawasi setiap aktivitas para ASN di media sosialnya dan akan menindak jika terjadi pelanggaran.
Aturan ketat ini diberlakukan Bawaslu Kota Cilegon, sebagai bentuk mewujudkan netralitas ASN dari keberpihakan dan atau melakukan politik praktis selama masa kampanye.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pandeglang Minta Pemkab Kaji Ulang Perizinan Indomaret di Kebon Cau
Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon Subiah mengatakan, akan memantau media sosial ASN Kota Cilegon.
Itu dilakukan agar jangan sampai ada yang memihak ke salah satu partai politik (parpol) atau pasangan Capres dan Cawapres atau caleg baik DPR maupun DPRD.
“Kalau ada ASN yang ketahuan memihak lewat media sosial akan kita tindak lanjuti,” kata dia kepada Bantenraya.com, Rabu 29 November 2023.
Menurutnya, ASN diharapkan tidak menyukai, membagikan, hingga berkomentar di akun media sosial peserta pemilu.
Subiah melanjutkan, pemerintah pusat mempunyai aplikasi yang dapat mengawasi seluruh aktivitas ASN di media sosial.
“Ada tersendiri aplikasinya nanti kita akan diberikan ke semua Bawaslu Provinisi, Kabupetan dan Kota. Tapi saya belum tahu aplikasi atau apa itu namanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Ninja ZX-25R Dominasi Penjualan Motor Sport Kawasaki di Kota Serang, Harganya Rp 107 Juta
“Tetapi memang ada untuk pengawasan di media sosial,” sambungnya.
Subiah menerangkan, pelanggaran ASN ini memang banyak terjadi di media sosial.
Lanjutnya, dari data Bawaslu pada Pemilu 2019 ada 11 ASN 11 yang melanggar.
“Pelanggarannya, salah satunya berfoto bersama caleg,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Agus Zulkarnain mengatakan, sudah menyampaikan agar ASN Kota Cilegon tidak melakukan aktivitas di media sosial yang dapat mencederai netralitas ASN.
Menurut Agus, ketika menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), ia sudah menyampaikan kepada seluruh ASN yang ada dinas tersebut.
“Agar tidak me-like postingan berbau politik, bahkan beberapa kegiatan sudah saya ingatkan secara langsung,” ujar Agus.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Menjawab Kontroversi Indah G, Mengapa Indonesia Harus Bantu Palestina?
Di samping itu, kata Agus, Diskominfo pada dua hari yang lalu, sudah membuat konten terkait pose jari yang tidak boleh dipakai atau digunakan selama proses masa kampanye.
Konten tersebut, sambungnya, merupakan bentuk kepedulian Diskominfo supaya tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran.
“Sosialisasi mengenai agar ASN bijak menggunakan media sosial akan disampaikan melalui akun pemerintah kota (Pemkot) maupun milik Diskominfo Kota Cilegon,” pungkasnya. ***















