BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang membeberkan temuan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan Pemilu 2024, Senin 12 November 2023.
Temuan hasil pengawasan tersebut dibeberkan di hadapan seluruh perwakilan parpol, perwakilan ormas keagamaan, dan pemantau Pemilu 2024.
Acara tersebut menghadirkan pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat, dan praktisi kepemiluan Eka Satialaksmana.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menyebutkan, temuan pertama hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, ada ijazah dua orang bacaleg yang dinyatakan tidak sesuai, sehingga Bawaslu meminta KPU untuk menTMSkan kedua bacaleg dimaksud.
Baca Juga: Khusus untuk Konser Coldplay di Jakarta, MRT Tambah Jam Operasional Hingga Dini Hari
Kedua, kata dia, ada satu bacaleg yang dikenakan pasal pelanggaran netralitas ASN.
Ketiga, lanjut Fierly, ditemukannya beberapa profesi bacaleg yang diharuskan mengundurkan diri oleh aturan lain, seperti RT, RW, dan tenaga honorer.
“Mereka menerima insentif atau honor dari anggaran APBD Kota Serang,” jelas dia.
Keempat, adanya dua bacaleg yang meninggal dunia, tapi tidak dilakukan pergantian, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
“Terakhir soal kebijakan kuota perempuan dan bacaleg mantan terpidana kasus korupsi,” ungkapnya.
Fierly menerangkan, jumlah DCT yang telah ditetapkan KPU adalah sebanyak 601 caleg, terdiri dari laki-laki 396, dan perempuan 205. Mereka diusung oleh 18 parpol di 6 dapil yang ada.
“Mereka baru boleh melaksanakan kampanye terhitung 25 hari sejak ditetapkan DCT. Artinya, kampanye baru boleh dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” tandas Fierly.
Praktisi kepemiluan Eka Satialaksmana mengatakan, tiga isu krusial yang melatari tahapan pencalonan ini adalah soal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU kepada Bawaslu.
Baca Juga: Cara Nonton Film Sijjin yang Full Movie, Kualitas 4K, dan Resmi, Bukan di Terbit21, Seram Parah!
Kemudian, kata Eka, tentang kuota 30 persen perempuan per dapil, dan pengaturan mengenai caleg mantan terpidana kasus korupsi.
“KPU nampaknya memilih jalan memberikan kemudahan kepada parpol dalam tahapan pencalonan kali ini. Situasi ini berbeda jika kita bandingkan dengan pengelolaan tahapan pencalonan Pemilu 2019 lalu. Padahal regulasi 2019 dengan 2024 sama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Eka.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat berharap, peran aktif publik dalam pengawasan setiap tahapan pemilu.
“Tidak sedikit hasil pengawasan Bawaslu atas dokumen persyaratan bacaleg berawal dari informasi masyarakat,” katanya. ***















