Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kemenag Kota Cilegon Tegaskan Caleg Dilarang Kampanye di Sarana Ibadah

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
13 November 2023 | 17:22
Kemenag Kota Cilegon Tegaskan Caleg Dilarang Kampanye di Sarana Ibadah

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cilegon Soleh Gunawan saat ditemui di ruangannya, Senin, 13 November 2023. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mendekati masa kampanye yang dijadwalkan mulai pada 28 November 2023, Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon mengimbau kepada para partai politik maupun calon anggota legislatif atau caleg untuk tidak menggunakan sarana ibadah sebagai tempat berkampanye.

Hal itu disampaikan Kasi Bimbingan Masyarakat atau Bimas Islam Kemenag Kota Cilegon Soleh Gunawan saat ditemui di ruangannya, Senin, 13 November 2023.

Soleh mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta Badan Kesejahteraan Masjid atau BKM untuk menggunakan fungsi masjid sebagaimana mestinya.

“Akan merevitalisasi BKM dengan harapan BKM berfungsi kembali sebagai wadah untuk berkordinasi dengan DKM di masjid-masjidnya,” kata dia.

Baca Juga: Calon Gubernur Banten 2024 Gembong R Sumedi Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani

Menurut Soleh, Menteri Agama berharap fungsi masjid tidak disalahgunakan apalagi mendekati masa kampanye di Pemilu 2024.

Artinya, fungsi masjid ialah sebagai sarana ibadah umat Islam bukan dijadikan sarana politik praktis bagi para peserta pemilu baik partai politik ataupun para caleg.

“Masjid tidak boleh dijadikan alat politik praktis, masjid hanya boleh dijadikan sarana ibadah dan berkomunikasi antar umat muslim,” ungkapnya.

Menurut Soleh, Kemenag tidak akan mentolerir apapun yang berkaitan kampanye baik itu diundang sebagai penceramah ataupun khatib Jumat.

Baca Juga: Mengenal Soekarno M Noor, Seniman Legendaris, Ayah Calon Gubernur Banten 2024 Rano Karno

Katanya, apabila seorang caleg diundang sebagai penceramah, maka dilarang isi ceramah tersebut mempunyai muatan kampanye atau diminta untuk memilih atau mendukung.

“Apapun jenis bentuknya, diundang sebagai ustad, pengisi pengajian, khutbah atau jenis lainnya tidak diperbolehkan,” tegas Soleh.

Kemenag Kota Cilegon, sambung Soleh, sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, partai politik, dan para caleg untuk tidak menggunakan sarana ibadah sebagai ajang kampanye.

Apabila ditemukan hal tersebut, masyarakat berhak untuk melaporkan kepada yang berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon.

BACAJUGA:

Donor Darah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26

Baca Juga: Milad YPI Nurul Falah Talok Gelar Sunatan Masal Gratis

“Bagi para kontestan politik yang berkampanye di Masjid itu akan mendapat teguran dari Bawaslu, Kemenag hanya mengimbau,” pungkasnya.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Oleh karena itu, Kemenag berharap tidak ada dari para peserta pemilu yang menjadikan rumah ibadah sebagai ajang berpolitik praktis.***

Tags: calegkampanyeKemenag Kota CilegonParpolPemilu 2024sarana ibadah
Previous Post

Tamat! Twinkling Watermelon Episode 15 dan 16 di Viu: Sinopsis Lengkap dengan Jam Tayang

Next Post

Kecamatan Citangkil Waspadai Potensi Banjir di Dua Lingkungan Ini

Related Posts

Donor Darah
Daerah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU
Daerah

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang
Daerah

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan
Daerah

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26
Permata Banjar Asri
Daerah

Warga RW 09 Permata Banjar Asri Kota Serang Swadaya Perbaiki Jalan Utama

11 Oktober 2025 | 11:59
film bioskop cilegon
Daerah

Deretan Film Bioskop Cilegon yang Sedang Tayang Hari Ini, Ada TRON hingga Rangga & Cinta

11 Oktober 2025 | 11:17
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sepatu lari

Sepatu Lari Kanky, Harga Ramah Dikantong dan Nyaman untuk Olahraga Atletik

12 Oktober 2025 | 06:00
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
Beasiswa

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda