BANTENRAYA.COM – Mendekati masa kampanye yang dijadwalkan mulai pada 28 November 2023, Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon mengimbau kepada para partai politik maupun calon anggota legislatif atau caleg untuk tidak menggunakan sarana ibadah sebagai tempat berkampanye.
Hal itu disampaikan Kasi Bimbingan Masyarakat atau Bimas Islam Kemenag Kota Cilegon Soleh Gunawan saat ditemui di ruangannya, Senin, 13 November 2023.
Soleh mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta Badan Kesejahteraan Masjid atau BKM untuk menggunakan fungsi masjid sebagaimana mestinya.
“Akan merevitalisasi BKM dengan harapan BKM berfungsi kembali sebagai wadah untuk berkordinasi dengan DKM di masjid-masjidnya,” kata dia.
Baca Juga: Calon Gubernur Banten 2024 Gembong R Sumedi Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani
Menurut Soleh, Menteri Agama berharap fungsi masjid tidak disalahgunakan apalagi mendekati masa kampanye di Pemilu 2024.
Artinya, fungsi masjid ialah sebagai sarana ibadah umat Islam bukan dijadikan sarana politik praktis bagi para peserta pemilu baik partai politik ataupun para caleg.
“Masjid tidak boleh dijadikan alat politik praktis, masjid hanya boleh dijadikan sarana ibadah dan berkomunikasi antar umat muslim,” ungkapnya.
Menurut Soleh, Kemenag tidak akan mentolerir apapun yang berkaitan kampanye baik itu diundang sebagai penceramah ataupun khatib Jumat.
Baca Juga: Mengenal Soekarno M Noor, Seniman Legendaris, Ayah Calon Gubernur Banten 2024 Rano Karno
Katanya, apabila seorang caleg diundang sebagai penceramah, maka dilarang isi ceramah tersebut mempunyai muatan kampanye atau diminta untuk memilih atau mendukung.
“Apapun jenis bentuknya, diundang sebagai ustad, pengisi pengajian, khutbah atau jenis lainnya tidak diperbolehkan,” tegas Soleh.
Kemenag Kota Cilegon, sambung Soleh, sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, partai politik, dan para caleg untuk tidak menggunakan sarana ibadah sebagai ajang kampanye.
Apabila ditemukan hal tersebut, masyarakat berhak untuk melaporkan kepada yang berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon.
Baca Juga: Milad YPI Nurul Falah Talok Gelar Sunatan Masal Gratis
“Bagi para kontestan politik yang berkampanye di Masjid itu akan mendapat teguran dari Bawaslu, Kemenag hanya mengimbau,” pungkasnya.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Oleh karena itu, Kemenag berharap tidak ada dari para peserta pemilu yang menjadikan rumah ibadah sebagai ajang berpolitik praktis.***