Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Viral! Kendarai Motor Berplat Nomor ‘Aku Masih Sayang Kamu’, Warga Serang Harus Berurusan dengan Polisi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Oktober 2021 | 13:43
Viral! Kendarai Motor Berplat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Warga Serang Harus Berurusan dengan Polisi

Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Serang harus berurusan dengan polisi akibat gunakan plat nomor kendaraan pada motornya bertuliskan 'Aku Masih Sayang Kamu '. Dokumentasi Satlantas Polres Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pulung (31), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang viral di media sosial, gara-gara menggunakan motor berplat nomor Aku Masih Sayang Kamu.

Karena memakai plat nomor Aku Masih Sayang Kamu, warga Serang itu juga harus berurusan dengan aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, foto kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu bertuliskan Aku Masik Sayang Kamu viral di akun Instagram @satlantaspolresserang.

Baca Juga: Kalahkan The Minions, Muhammad Shohibul Fikri: Kami Belum Pernah Mengalahkan Marcus Kevin Selama Latihan

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Cikande tepatnya di depan PT PWI pada Kamis 21 Oktober 2021, sekitar pukul 07.30 WIB.

Anggota Satlantas Polres Serang yang melihat motor tersebut langsung memberhentikannya, dan melakukan penilangan terhadap warga Desa Gembor itu, untuk memberikan efek jera.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan jika anggota telah menilang pemotor yang menggunakan plat nomor Aku Masih Sayang Kamu.

Baca Juga: Agar Masyarakat Cilegon Paham Nilai-nilai Tradisional Daerah, Disparbud Gelar PKD, Apa itu?

“Betul kemarin kita tindak pengguna kendaraan bermotor roda dua, menggunakan plat nomor cantik (Aku Masih Sayang Kamu),” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 22 Oktober 2021.

Tiwi menjelaskan, penggunaan plat nomor palsu tidak dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas.

“Motor tersebut karena tidak sesuai peraturan yang berlaku kemudian motor tersebut di lakukan penindakan berupa tilang dan kemudian diamankan,” jelasnya.

Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan Nyaris Tanpa Busana di Serang Masih Misterius

Penggunaan pelat nomor diatur dalam beberapa regulasi. Pertama ialah UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

Peraturan mengenai pelat nomor juga tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.

Pada ayat kelima pasal 39 disebut, tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2021 dan Link Download Resmi

BACAJUGA:

istri kedua

Beda dari yang Lain! Wanita ini Sedang Cari Istri Kedua untuk Suaminya, yang Minat Boleh DM

7 September 2025 | 15:03
Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara

Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara

27 Agustus 2025 | 19:34
Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh

Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh

19 Agustus 2025 | 17:15
Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata...

Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata…

18 Agustus 2025 | 12:04

Penggunaan plat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Berdasar Undang-undang tentang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. ***

Editor: Administrator
Tags: Aku Masih Sayang KamuKecamatan Binuangpenilangan
Previous Post

Kalahkan The Minions, Muhammad Shohibul Fikri: Kami Belum Pernah Mengalahkan Marcus Kevin Selama Latihan

Next Post

Miris! Kondisi Gedung KUA Kecamatan Cigemblong Memprihatinkan, Atap Nyaris Ambruk

Related Posts

istri kedua
Viral

Beda dari yang Lain! Wanita ini Sedang Cari Istri Kedua untuk Suaminya, yang Minat Boleh DM

7 September 2025 | 15:03
Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara
Viral

Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara

27 Agustus 2025 | 19:34
Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh
Viral

Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh

19 Agustus 2025 | 17:15
Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata...
Viral

Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata…

18 Agustus 2025 | 12:04
Pertama dalam Sejarah Palestina Ikut Kontes Miss Universe, Nadeen Ayoub Kenakan Baju Tradisional Tatreez
Viral

Pertama dalam Sejarah Palestina Ikut Kontes Miss Universe, Nadeen Ayoub Kenakan Baju Tradisional Tatreez

18 Agustus 2025 | 11:45
Blunder Bro! Mahasiswa Ini Sebut dari Keluarga Menengah ke bawah, Ternyata Profesi Ortu Bikin Geleng-geleng
Viral

Blunder Bro! Mahasiswa Ini Sebut dari Keluarga Menengah ke bawah, Ternyata Profesi Ortu Bikin Geleng-geleng

15 Agustus 2025 | 17:05
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab Serang Hasil Open Bidding Belum Ada Tanda-tanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Pandeglang Diklaim Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Kabupaten Serang dan Cilegon Menyusul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Terminal Pakupatan

Penumpang Bus di Terminal Pakupatan Kota Serang Diprediksi Naik 41 Persen

23 Desember 2025 | 15:19
Serpan

Sekolah Terdampak Proyek Tol, Wika Serpan Tanam 100 Pohon di SDN Cimaung 4

23 Desember 2025 | 15:12
Persijap Jepara

Persijap Jepara vs PSIM Yogyakarta, Momen Laskar Kalinyamat Akhiri Rentetan Kekalahan

23 Desember 2025 | 15:06
Arema FC

Jamu Malut United di Kanjuruhan, Momen Arema FC Putus Tren Negatif

23 Desember 2025 | 14:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda