BANTENRAYA.COM – Reaksi atas kasus polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa refleksi HUT Kabupaten Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021 terus bergulir.
Elemen mahasiswa dari berbagai daerah mempersiapkan aksi turun ke jalan sebagai respons kasus tersebut.
Di Yogyakarta, ada aksi Gejayan Memanggil.
Baca Juga: Ini Nama Pendek Para Personel Aespa, Sudah Tahu?
Sementara di Kota Serang, mahasiswa mendesak agar Kapolda Banten mencopot Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Adapun Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu secara kesatria menyatakan siap mengundurkan diri, seperti dikutip dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul ‘Kapolresta Tangerang Siap Dicopot, Jika Terulang Tindak Kekerasan dalam Amankan Aksi Unjuk Rasa’.
“Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri,” katanya.
Baca Juga: Nilai Istri Ibarat Mobil, Kiwil Trending di Jagat Twitter
Selain itu, dia juga meyakinkan, kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau refresif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengungkapkan, bahwa untuk kondisi korban MFA saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa. Sehingga, pada hari esok korban MFA dapat segera pulang ke rumahnya.
“Allhamdulillah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya,” katanya.
Baca Juga: Selawat Jadi Penyelamat Umat Islam Sampai Hari Kiamat, Berikut Penjelasan Gus Baha
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pemeriksaan tindak kekerasan (penganiayaan) terhadap mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang yang dilakukan oknum anggota kepolisian setempat saat ini diambil alih Bidang Propam Polda Banten.
“Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” ujar Wahyu di Tangerang.
Menurut dia, dengan diambil alihnya proses pemeriksaan oleh Propam Polda Banten merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi tindakan oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.
Baca Juga: Punya Penyakit Sinusitis, Kata dr. Zaidul Akbar Cukup Makan Bonggol Buah Ini
Dia mengungkapkan atas tindakan itu oknum anggota akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri.
“Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kemudian, lanjut Kapolresta, bahwa sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk penanganan korban MFA (21) pihaknya akan memberikan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui kondisi perkembangan kesehatannya.
Baca Juga: Bungkam Malaysia, Indonesia Melaju ke Semifinal Thomas Cup
“Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Demikian, dia mengatakan pihaknya mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoaks yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi masih pandemi Covid-19.
Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.*** (Nurul Khadijah/pikiran-rakyat.com)
















