Sabtu, 21 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Langgar Etik, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Resmi Dipecat!

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
27 Agustus 2024 | 09:07
Langgar Etik, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Resmi Dipecat!

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur direkomendasikan untuk dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) setelah terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti. Instagram @jakarta.keras

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik.

Ketiga hakim tersebut direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan sebagai Hakim.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Baca Juga: Sinopsis Film Thaghut Lengkap dengan Jadwal Tayang di Bioskop Indonesia

Hakim tersebut adalah majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Sebagai informasi, hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur, Ronald merupakan anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Keputusan Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan untuk pemecatan sebagai Hakim tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pukul 09.30 WIB pada hari Senin pagi (26/8).

Baca Juga: CPNS 2024 Sudah Resmi Dibuka, Berikut 10 Ketentuan Sebelum Unggah Dokumen

BACAJUGA:

istri kedua

Beda dari yang Lain! Wanita ini Sedang Cari Istri Kedua untuk Suaminya, yang Minat Boleh DM

7 September 2025 | 15:03
Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara

Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara

27 Agustus 2025 | 19:34
Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh

Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh

19 Agustus 2025 | 17:15
Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata...

Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata…

18 Agustus 2025 | 12:04

Sementara itu, pemecatan sebagai Hakim disampaikan oleh KY dalam rapat dengan Komisi III DPR yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat, sehari setelah putusan akan adanya pemecatan ketiga Hakim tersebut.

Hal tersebut bertujuan untuk mengusut memeriksa putusan bebas yang dibacakan pada 24 Juli 2024 itu.

Baca Juga: Sinopsis Love Next Door Episode 5 Sub Indo: Seung Hyo Peringatkan Ini Pada Seok Ryu?

Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @jakarta.keras.

Dalam postingan tersebut menampilkan sosok hakim yang sedang mengenakan pakaian berwarna merah yang berarti tahanan komisi yudisial.

Selain itu, terdapat pula laporan yang masuk ke komisi yudisial (KY) terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Disperindag Minta ABM Serap Beras Hasil Petani Lokal

Tim Investigasi KY kemudian berangkat ke Surabaya untuk mendalami dugaan pelanggaran Hakim tersebut.

Sebanyak sembilan saksi diperiksa KY sejak 8 hingga 17 Agustus 2024 yang lalu.

Termasuk dalam investigasi tersebut ada sejumlah dokumen dan bukti terkait yang diperiksa oleh KY.

Baca Juga: Beri Surat Sakti untuk Andra Soni-Dimyati, PSI Dambakan Pemerataan di Banten

Sebelumnya yang telah diberitakan, ada sejumlah tiga hakim PN Surabaya yang diperiksa oleh Tim Investigasi KY yang mendalami ada atau tidak adanya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara pidana dengan terdakwa Ronald Tannur.

Hal tersebut dilakukan setelah kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024). ***

Tags: Komisi Yudisialmelanggar etikpemberhentianRonald Tannurtiga hakim
Previous Post

Sinopsis Film Thaghut Lengkap dengan Jadwal Tayang di Bioskop Indonesia

Next Post

Nonton Duluan Film Seni Memahami Kekasih di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya!

Related Posts

istri kedua
Viral

Beda dari yang Lain! Wanita ini Sedang Cari Istri Kedua untuk Suaminya, yang Minat Boleh DM

7 September 2025 | 15:03
Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara
Viral

Heboh Tempat Makan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Buka Suara

27 Agustus 2025 | 19:34
Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh
Viral

Viral Aksi Bocah Lomba 17 Agustus Bikin Ngakak, Sangat Totalitas Endingnya Bikin Heboh

19 Agustus 2025 | 17:15
Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata...
Viral

Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata…

18 Agustus 2025 | 12:04
Pertama dalam Sejarah Palestina Ikut Kontes Miss Universe, Nadeen Ayoub Kenakan Baju Tradisional Tatreez
Viral

Pertama dalam Sejarah Palestina Ikut Kontes Miss Universe, Nadeen Ayoub Kenakan Baju Tradisional Tatreez

18 Agustus 2025 | 11:45
Blunder Bro! Mahasiswa Ini Sebut dari Keluarga Menengah ke bawah, Ternyata Profesi Ortu Bikin Geleng-geleng
Viral

Blunder Bro! Mahasiswa Ini Sebut dari Keluarga Menengah ke bawah, Ternyata Profesi Ortu Bikin Geleng-geleng

15 Agustus 2025 | 17:05
Load More

Popular

  • Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz

    Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Terapkan Good Corporate, Pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang Teken Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda