BANTENRAYA.COM – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik.
Ketiga hakim tersebut direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan sebagai Hakim.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Baca Juga: Sinopsis Film Thaghut Lengkap dengan Jadwal Tayang di Bioskop Indonesia
Hakim tersebut adalah majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).
Sebagai informasi, hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur, Ronald merupakan anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Keputusan Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan untuk pemecatan sebagai Hakim tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pukul 09.30 WIB pada hari Senin pagi (26/8).
Baca Juga: CPNS 2024 Sudah Resmi Dibuka, Berikut 10 Ketentuan Sebelum Unggah Dokumen
Sementara itu, pemecatan sebagai Hakim disampaikan oleh KY dalam rapat dengan Komisi III DPR yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat, sehari setelah putusan akan adanya pemecatan ketiga Hakim tersebut.
Hal tersebut bertujuan untuk mengusut memeriksa putusan bebas yang dibacakan pada 24 Juli 2024 itu.
Baca Juga: Sinopsis Love Next Door Episode 5 Sub Indo: Seung Hyo Peringatkan Ini Pada Seok Ryu?
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @jakarta.keras.
Dalam postingan tersebut menampilkan sosok hakim yang sedang mengenakan pakaian berwarna merah yang berarti tahanan komisi yudisial.
Selain itu, terdapat pula laporan yang masuk ke komisi yudisial (KY) terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Disperindag Minta ABM Serap Beras Hasil Petani Lokal
Tim Investigasi KY kemudian berangkat ke Surabaya untuk mendalami dugaan pelanggaran Hakim tersebut.
Sebanyak sembilan saksi diperiksa KY sejak 8 hingga 17 Agustus 2024 yang lalu.
Termasuk dalam investigasi tersebut ada sejumlah dokumen dan bukti terkait yang diperiksa oleh KY.
Baca Juga: Beri Surat Sakti untuk Andra Soni-Dimyati, PSI Dambakan Pemerataan di Banten
Sebelumnya yang telah diberitakan, ada sejumlah tiga hakim PN Surabaya yang diperiksa oleh Tim Investigasi KY yang mendalami ada atau tidak adanya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara pidana dengan terdakwa Ronald Tannur.
Hal tersebut dilakukan setelah kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024). ***