BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini di media sosial viral lantaran SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang biasa untuk melamar kerja ditulis dengan nama perusahaan yang akan dilamar.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK ini adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Hal ini untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan.
Biasanya, warga Indonesia yang ingin membuat SKCK itu akan mendapatkan surat sementara yang dimaksudkan untuk melamar pekerjaan dan bisa digunakan selama 6 bulan.
Akan tetapi, berbeda kali ini dalam unggahan Instagram @frix.id terdapat SKCK untuk melamar kerja lengkap dengan nama perusahaan.
“Kemarin abis bikin SKCK terus pas liat kertas sementaranya kok ditulis. Ya aku tanya dong, kenapa begini bu, biasanya kan cuma melamar pekerjaan aja, ” tulis @nadiaa dalam postingan.
Baca Juga: Heboh! Presiden Jokowi Teken Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar dan Remaja di Sekolah
Alhasil SKCK tersebut tak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan ke perusahaan lainnya dan hanya satu kali pakai.
Hingga warganet ramai ikut memberikan tanggapan di kolom komentar.
“Ada aja pemerintah buat cari peluang, ” tulis @818*** dalam komentar.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Forkopimda Bahas Persiapan Pilkada 2024
Ia berkomentar dengan adanya peristiwa ini adalah akal-akalan dari pemerintah untuk membuat peluang.
“Dulu pernah buat tahun 2015 udah kyk gitu, cuma 1 perusahaan aja, ” ucap @nata*** dalam komentar.
Banyak warganet yang mengeluhkan dengan adanya peristiwa ini, dan berharap agar pemerintah memudahkan pembuatan SKCK dan layanannya diberikan secara gratis.***