BANTNRAYA.COM – Seorang warga Kampung Gubug, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, bernama Masdi, baru-baru ini menceritakan pengalamannya mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,1 miliar dari hasil penjualan sawahnya.
Menurut Masdi, sekitar 10 bulan lalu, PT Pertamina membeli lahan tersebut untuk keperluan eksploitasi sumber minyak dan gas (migas).
“Pertamina membayar sekitar Rp 230.000 per meter persegi, dikalikan dengan luas lahan sekitar 5.000 meter persegi,” ucap Masdi dikutip Bantenraya.com dari Instagram @net2netnews.
Baca Juga: Anies Baswedan Kena Slepet Cak Imin Lagi Karena Kalah Main Tebak-tebakan
Masdi juga menambahkan bahwa daerah tersebut memiliki harga tanah yang cukup tinggi, dengan nilai darat sekitar Rp 400.000 per meter persegi.
Tidak hanya Masdi, sejumlah warga lainnya di Kampung Gubug juga mengalami hal serupa, dimana lahan sawah mereka dibeli oleh PT Pertamina dengan harga di atas standar pasar.
Menurut Masdi, harga yang ditawarkan Pertamina jauh melampaui harga pasar biasa, yang berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 120.000 per meter persegi.
Baca Juga: Lirik lagu untuk Natal We Wish You a Merry Christmas Bahasa Inggris dan Terjemahan Indonesia
Penemuan sumber migas di Kampung Bulag ini sebenarnya sudah diketahui sejak 10 tahun lalu, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh PT Pertamina.
Penemuan ini berasal dari dua sumur eksplorasi, yaitu East Akasia Cinta (EAC)-001 di wilayah kerja PEP Jatibarang Field, Kabupaten Indramayu, dan Sumur East Pondok Aren (EPN)-001 di wilayah kerja PEP Tambun Field, Kabupaten Bekasi.
Keberhasilan eksploitasi ini memberikan dampak positif finansial bagi warga setempat, seperti Masdi, yang menerima kompensasi yang signifikan dari penjualan lahan mereka kepada Pertamina.
Baca Juga: Link Streaming Resmi Debat Cawapres Pemilu 2024, Lengkap dengan Tema dan Tinggal Klik Nonton di HP
Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat, yang perlu dipertimbangkan dan diawasi secara ketat untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan potensi sumber migas yang telah ditemukan, diharapkan pihak berwenang dapat melibatkan masyarakat dalam proses keputusan terkait eksploitasi sumber daya alam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh komunitas dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.***