BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang memberhentikan atau memecat salah satu honorer yang menjabat sebagai staf di Bidang Angkuta Jalan.
Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, pihaknya melakukan pemberhentian kepada pegawainya sebagai upaya untuk menjaga kestabilan kerja di Dishub.
Baca Juga: Sepi Pengunjung, Wisata Jembatan Pelangi di Desa Lontar Butuh Perhatian Pemdes dan Pokdarwis
“Honorer yang diberhentikan namanya Ajat, dia diberhentikan karena sering tidak masuk kerja tanpa alasan,” ujarnya. Minggu (16/2).
Ia menjelaskan, satu pegawai Dishub tersebut merupakan salah satu honorer yang bekerja sebagai staf di Seksi Terminal Bidang Angkutan Jalan.
“Selain jarang masuk kerja tanpa alasan, memang dia juga pengen berhenti sendiri, sehingga kita melakukan pemberhentian karena tidak ada perubahan walaupun sudah dilakukan pembinaan,” katanya.
Baca Juga: Dark Comedy Terbaru! Sinopsis Film Mickey 17, Segera Tayang Maret 2025 di Bisokop Indonesia
Sebelum melakukan pemberhentian pihaknya sudah melakukan peringatan kepada honorer tersebut namun terus melakukan kesalahan yang sama.
“Sudah banyak pembinaan dan peringatan oleh atasan secara langsung dan bahkan Kepala Bidangnya (Agus Herlambang-red),” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Mamusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Hanang Huri Handoko mengatakan, pihaknya juga sudah menrima laporan terkait pemberhentian honorer di Dishub tersebut.
Baca Juga: Komunitas Seni Rumah Kotak Hitam Gelar Kegiatan Rock Painting di TBM Bale Cijayanti
“Saya dapat informasi dari Dishub, pemberhentian itu karena indisipliner dan hanya ada satu orang doang. Kalau enggak salah dia jarang masuk, jadi dikenakan sanksi sesuai dengan aturan pegawai di kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberhentian kepada honorer wajar dilakukan oleh pimpinan jika pegawai yang melanggar sulit dilakukan pembinaan dan melakukan kesalahan secara terus-menerus.
“Bisa saja diberhentikan, jangankan honorer kita yang PNS saja bisa diberhentikan,” katanya.***


















