BANTENRAYA.COM – Aktor laga Indonesia Iko Uwais terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap saudara Rudi.
Namun dituding yang lebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap Rudi, Iko Uwais angkat bicara mengeni kronologi versinya.
Tidak hanya menceritakan kronologi verisnya, Iko Uwais melaporkan balik saudara Rudi karena telah mencemarkan nama baik dan melakukan penganiyaan terlebih dahulu terhadap dirinya.
Laporan balik Iko Uwais telah terdaftar di Polda Metro Jaya pada dini hari tadi, Selasa 14 Juni 2022 dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dikutip bantenraya.com dari PMJ News, melalui kuasa hukumnya Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.
Baca Juga: Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Kranggot Cilegon Dibongkar, Begini Reaksi Pedagang
Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala mengatakan bahwa kliennya telah menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya.
“Maka klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami,” ucap Leonardus Sagala pada Selasa 13 Juni 2022 dilansir dari PMJ News.
Kemudian, Leonardus Sagala menyatakan bahwa kliennya bernama Iko Uwais telah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik.
“Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujar Leonardus.
Sebagaimana keterangan PMJ News mengenai laporan yang diterima Polda Metro Jaya dijelaskan bahwa awalnya Rudi mmenawarkan desain interior kepada Iko Uwais dengan mahar Rp300 juta.
Baca Juga: Link Nonton Resmi Melur untuk Firdaus Episode 11 Sub Indo, Bukan Telegram atau LK21
Adapun pembayaran yang disepakati kedua belah pihak ialah terbagi menjadi tiga, 20 persen, 30 persen dan terakhir 50 persen.
Tetapi, menurut versi Iko Uwais melalui kuasa hukumnya bahwa Rudi mengeluarkan gambar tidak sesuai mestinya setelah bintang film The Raid tersebut membayar termin 1 dan 2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penjelasan yang ia terima dari kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus.
“Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ungkap Endra Zulpan.
Endra Zulpan mengatakan setelah itu Iko meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar melakukan perbaikan.
Bukan perbaikan yang diterima Iko, tetapi Rudi diduga menghina istrinya, Audy.
Baca Juga: Syarat Sah Berkurban Hari Raya Idul Adha Menurut Syariat Berikut Ini
Mendengar hal tersebut, Iko mencari keberadaan Rudi hingga kemudian mereka bertemu didepan rumahnya dan merekam kejadian.
“Iko Uwais mencoba menghentikan Rudi yang sedang merekam. Namun, menurut Iko Uwais, dirinya malah ditendang,” tutur Endra Zulpan.
Endra menerangkan bahwa Iko menerima memar bagian rusuk sebelah kiri akibat menerima tendangan Rudi.
“Terlapor (Rudi) menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” pungkasnya.***
 
			














