BANTENRAYA.COM – Komisi V DPRD Banten membuka posko pengaduan permasalahan penerimaan murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.
Masyarakat yang menemukan atau bahkan mengalami persoalan terkait dengan SPMB 2025 bisa melaporkan persoalan itu kepada Komisi V DPRD Banten.
Sekretaris Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah mengatakan, masyarakat yang menemukan adanya kecurangan atau hal yang tidak beres dengan pelaksanaan SPMB 2025 bisa mengadukannya ke pihaknya.
“Atau bisa menghubungi saya langsung lewat telepon,” kata Rifky, Kamis 12 Juni 2025.
Ia menyatakan, pihaknya konsen pada isu SPMB karena merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Komisi V DPRD Banten yang salah satunya bermitra dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Masyarakat juga bisa mengadukan terkait adanya calo SPMB 2025 yang saat ini ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film GJLS Ibuku Ibu Ibu: Misi Penyelamatan Harta Keluarga
Meski demikian, Rifky mengatakan, masyarakat semestinya tidak perlu menggunakan jasa calo agar anak bisa masuk ke sekolah negeri.
Jika yang dicari dengan bersekolah di negeri adalah keringanan biaya, maka Gubernur Banten Andra Soni sudah mencanangkan Sekolah Gratis di sekolah swasta.
Dengan demikian, meski calon murid tidak diterima di sekolah negeri, mereka akan tetap bisa sekolah di swasta dengan gratis karena adanya program ini.
Baca Juga: Dinilai Efisien dan Hemat Anggaran, Ketua DPRD Muji Rohman Tak Keberatan Mobil Dinas Dilelang
Karena itu, keinginan untuk menyekolahkan anak di sekolah negeri semestinya sudah bukan persoalan lagi.
Diketahui, persoalan SPMB memang kerap menjadi sorotan banyak pihak hingga munculnya dugaan jual beli kursi.
Berulang kali instansi terkait melakukan pembenahan namun isu tersebut selalu muncul ke permukaan.
***



















