Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Larangan Pernikahan Sedarah, Ini Daftar Orang yang Haram Dinikahi Menurut Islam dan Hukum Indonesia

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
22 Mei 2025 | 11:18
Larangan Pernikahan Sedarah, Ini Daftar Orang yang Haram Dinikahi Menurut Islam dan Hukum Indonesia

Ilustrasi pernikahan sedarah. Pixabay/dima_sidelnikov

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan grup di Facebook yang menyimpang bernama Fantasi Sedarah.

Adapun isi dari grup Fantasi Sedarah di Facebook tersebut adalah sebuah pengakuan dari orang-orang tentang hubungan seks menyimpang dengan ibu, anak, dan saudara perempuan.

Tentu perbuatan seksual sedarah dan yang dilakukan ke keluarga tersebut bukan hanya sekadar menyimpang dari segi agama.

Baca Juga: Aston Serang Renovasi Toilet SDN Singapadu, Wujudkan Kepedulian untuk Pendidikan Sehat

Akan tetapi, perbuatan seksual sedarah yang menyimpang tersebut dapat melanggar moral, dan norma hukum yang ada di Indonesia.

Dalam syariat Islam, menikahi mahram atau keluarga hukumnya adalah haram secara mutlak.

Pernikahan sedarah dan dengan keluarga tersebut dianggap tidak sah dan termasuk salah satu dosa besar yang berat di sisi Allah SWT.

Larangan tersebut telah ditegaskan dalam Al-Quran dan disepakati oleh para ulama, karena bertentangan dengan fitrah dan menjaga kerukunan serta kehormatan keluarga.

Baca Juga: Berkat Dukungan KUR BRI, Ibu Rumah Tangga Ini Sukes Sulap Daun Kelor Jadi Cuan

Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bimasislam, berikut larangan pernikahan sedarah dan hikmah dibaliknya.

Siapa saja yang diharamkan untuk dinikahi?

Berdasarkan kompilasi hukum Islam pasal 39, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan wanita disebabkan;

Baca Juga: Mengapa Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha Bagi Orang yang Berkurban? Simak Penjelasan dan Hadistnya

1. Nasab (Garis Darah)
– Ibu dan Nenek ke atas (Ibu, Nenek, Buyut)
– Anak perempuan dan cucu ke bawah
– Saudari kandung sebapak atau seibu
– Bibi dari pihak ibu
– Bibi dari pihak ayah
– Anak perempuan dari saudara laki-laki (Keponakan)
– Anak perempuan dari saudari perempuan (Keponakan)

2. Semenda (Hubungan Pernikahan)
– Ibu dan istri (mertua), baik nasab maupun menyusui
– Anak tiri, apabila sudah terjadi hubungan suami istri dengan ibunya
– Istri dari ayah (ibu tiri)
– Istri dari anak kandung (menantu perempuan)

BACAJUGA:

Daftra Sekolah Garuda yang baru dirilis

Daftar Sekolah Garuda di Indonesia, Cek Syarat dan Seleksi Masuk

9 Oktober 2025 | 16:38
Beasiswa S2 gratis di ETH Zurich Swiss

Info Beasiswa S2 Gratis di ETH Zurich Swiss, Dapat Tunjangan Rp220 Juta per Semester

9 Oktober 2025 | 16:13
Beasiswa S1 KAIST

Beasiswa S1 di KAIST 2026, Kuliah Gratis di Korea Selatan Dapat Rp4 Juta Perbulan

9 Oktober 2025 | 11:20
cmbbs

Pemprov Banten Usulkan CMBBS Pandeglang Jadi Sekolah Garuda

9 Oktober 2025 | 10:57

Baca Juga: Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha 2025, Berapa Hari Lagi Lebaran Kurban?

3. Pertalian Sesusuan
– Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
– Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
– Dengan seorang wanita saudara sesusuan dan sesusuan ke bawah
– Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
– Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya

Kenapa Islam Mengharamkan Kawin Sedarah?

1. Menjaga Kehormatan (Contohnya ibu adalah sosok mulia tak layak dijadikan sebagai objek hasrat)
2. Sesuai Fitrah Sehat (Manusia normal tak tertarik secara seksual dengan anak atau saudara sendiri)
3. Menjaga Tujuan Pernikahan (Agar rumah tangga sehat, bukan cacat moral dan sosial)

Baca Juga: Edukasi Wisata, DM Tirta Persada Gandeng Dunia Pendidikan

Bahaya Kawin Sedarah dengan Keluarga

Ada beberapa dampak yang dapat terjadi apabila kawin atau hubungan suami istri terjadi dengan saudara sedarah;

1. Kerusakan genetik pada keturunan
2. Gangguan psikologis dalam keluarga
3. Melanggar hukum agama dan negara

Demikianlah, informasi seputar larangan pernikahan sedarah dan hikmah dibaliknya. ***

Editor: Administrator
Tags: Facebookfantasi sedarahlarangan pernikahan sedarah
Previous Post

Aston Serang Renovasi Toilet SDN Singapadu, Wujudkan Kepedulian untuk Pendidikan Sehat

Next Post

Cara Efektif Redam Konflik Orang Tua dan Anak, Begini Solusi Psikolog dari UGM

Related Posts

Daftra Sekolah Garuda yang baru dirilis
Pendidikan

Daftar Sekolah Garuda di Indonesia, Cek Syarat dan Seleksi Masuk

9 Oktober 2025 | 16:38
Beasiswa S2 gratis di ETH Zurich Swiss
Pendidikan

Info Beasiswa S2 Gratis di ETH Zurich Swiss, Dapat Tunjangan Rp220 Juta per Semester

9 Oktober 2025 | 16:13
Beasiswa S1 KAIST
Pendidikan

Beasiswa S1 di KAIST 2026, Kuliah Gratis di Korea Selatan Dapat Rp4 Juta Perbulan

9 Oktober 2025 | 11:20
cmbbs
Pendidikan

Pemprov Banten Usulkan CMBBS Pandeglang Jadi Sekolah Garuda

9 Oktober 2025 | 10:57
sekolah garuda
Pendidikan

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda, Cetak Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045

9 Oktober 2025 | 10:48
kuliah gratis
Pendidikan

Mau Kuliah Gratis ke Luar Negeri? Ini Persiapan dari Nol yang Mesti Dilakukan

9 Oktober 2025 | 10:40
Load More
Next Post
Cara Efektif Redam Konflik Orang Tua dan Anak, Begini Solusi Psikolog dari UGM

Cara Efektif Redam Konflik Orang Tua dan Anak, Begini Solusi Psikolog dari UGM

Jangan Terlewat! Ini 9 Agenda Penting Selama Pelaksanaan Ibadah Haji dari Arafah Hingga Mina

Jangan Terlewat! Ini 9 Agenda Penting Selama Pelaksanaan Ibadah Haji dari Arafah Hingga Mina

Pengoprasian Cerbong PT Lotte Chemical Buat Kengerian Warga di 3 Kelurahan di Cilegon: Getaran, Bising dan Udara Panas

Pengoprasian Cerbong PT Lotte Chemical Buat Kengerian Warga di 3 Kelurahan di Cilegon: Getaran, Bising dan Udara Panas

Indofood Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran Mei 2025, Operator Produksi Hingga Operator Forklift

Indofood Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran Mei 2025, Operator Produksi Hingga Operator Forklift

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Perda Larangan Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon Belum Diperkuat Perwal, Pelanggar Belum Bisa Ditindak

9 Oktober 2025 | 20:32
Popda Banten 2026

Persiapan Popda Banten 2026, Atlet Lebak Mulai Digembleng

9 Oktober 2025 | 20:08
WhatsApp 4

6 Fitur WhatsApp yang Wajib Kamu Coba, Bisa Transfer Chat Tanpa Google Drive

9 Oktober 2025 | 19:58
PGN CMM

Layanan Digital CMM, Pelanggan PGN Bisa Catat Meter Sendiri

9 Oktober 2025 | 19:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda