BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan grup di Facebook yang menyimpang bernama Fantasi Sedarah.
Adapun isi dari grup Fantasi Sedarah di Facebook tersebut adalah sebuah pengakuan dari orang-orang tentang hubungan seks menyimpang dengan ibu, anak, dan saudara perempuan.
Tentu perbuatan seksual sedarah dan yang dilakukan ke keluarga tersebut bukan hanya sekadar menyimpang dari segi agama.
Baca Juga: Aston Serang Renovasi Toilet SDN Singapadu, Wujudkan Kepedulian untuk Pendidikan Sehat
Akan tetapi, perbuatan seksual sedarah yang menyimpang tersebut dapat melanggar moral, dan norma hukum yang ada di Indonesia.
Dalam syariat Islam, menikahi mahram atau keluarga hukumnya adalah haram secara mutlak.
Pernikahan sedarah dan dengan keluarga tersebut dianggap tidak sah dan termasuk salah satu dosa besar yang berat di sisi Allah SWT.
Larangan tersebut telah ditegaskan dalam Al-Quran dan disepakati oleh para ulama, karena bertentangan dengan fitrah dan menjaga kerukunan serta kehormatan keluarga.
Baca Juga: Berkat Dukungan KUR BRI, Ibu Rumah Tangga Ini Sukes Sulap Daun Kelor Jadi Cuan
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bimasislam, berikut larangan pernikahan sedarah dan hikmah dibaliknya.
Siapa saja yang diharamkan untuk dinikahi?
Berdasarkan kompilasi hukum Islam pasal 39, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan wanita disebabkan;
1. Nasab (Garis Darah)
– Ibu dan Nenek ke atas (Ibu, Nenek, Buyut)
– Anak perempuan dan cucu ke bawah
– Saudari kandung sebapak atau seibu
– Bibi dari pihak ibu
– Bibi dari pihak ayah
– Anak perempuan dari saudara laki-laki (Keponakan)
– Anak perempuan dari saudari perempuan (Keponakan)
2. Semenda (Hubungan Pernikahan)
– Ibu dan istri (mertua), baik nasab maupun menyusui
– Anak tiri, apabila sudah terjadi hubungan suami istri dengan ibunya
– Istri dari ayah (ibu tiri)
– Istri dari anak kandung (menantu perempuan)
Baca Juga: Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha 2025, Berapa Hari Lagi Lebaran Kurban?
3. Pertalian Sesusuan
– Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
– Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
– Dengan seorang wanita saudara sesusuan dan sesusuan ke bawah
– Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
– Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya
Kenapa Islam Mengharamkan Kawin Sedarah?
1. Menjaga Kehormatan (Contohnya ibu adalah sosok mulia tak layak dijadikan sebagai objek hasrat)
2. Sesuai Fitrah Sehat (Manusia normal tak tertarik secara seksual dengan anak atau saudara sendiri)
3. Menjaga Tujuan Pernikahan (Agar rumah tangga sehat, bukan cacat moral dan sosial)
Baca Juga: Edukasi Wisata, DM Tirta Persada Gandeng Dunia Pendidikan
Bahaya Kawin Sedarah dengan Keluarga
Ada beberapa dampak yang dapat terjadi apabila kawin atau hubungan suami istri terjadi dengan saudara sedarah;
1. Kerusakan genetik pada keturunan
2. Gangguan psikologis dalam keluarga
3. Melanggar hukum agama dan negara
Demikianlah, informasi seputar larangan pernikahan sedarah dan hikmah dibaliknya. ***