BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi kuota pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Kabijakan Gubernur Banten itu tertuang dalam surat edaran Nomor 443/204-Dinkes/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Banten pada 27 Januari lalu itu mengatur kapasitas siswa dalam satu ruang kelas menjadi hanya 25 persen.
Baca Juga: Pidato di Rakernas PKS, Hidayat Nur Wahid: Demokrasi Indonesia dalam Tahap yang Sangat Berbahaya
Selain itu, sekolah juga harus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan melakukan cek suhu, menyediakan tempat cuci tangan hingga meniadakan pembelajaran diluar kurikulum utama.
Selanjutnya, para pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa wajib sudah divaksin hingga dosis kedua.
Sementara untuk siswa usia anak 6-11 tahun minimal sudah divaksin untuk dosis pertama.
Baca Juga: Spesial Imlek! Chip Gratis Hingga 90B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 1 Februari 2022
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti seurat edaran Gubernur Banten tersebut.
Dindikbud Banten sudah mengedarkan surat edaran ke seluruh SMA/SMK/Skh se-Banten.
Dalam suratnya, Tabrani mengatakan, kehadiran pelaksanaan pada SMA/SMK/SKh dilaksanakan sebanyak maksimal 25 persen dalam satu ruang kelasnya.
Baca Juga: Punya Ciri-Ciri Pengguna Narkoba, Marshel Widianto Minta Tolong Deddy Corbuzier…
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Banten memebrlakukan pembelajaran tatap muka sbeesar 50 persen.
Soal teknis pengaturan 25 persen siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka, Tabrani menegaskan hal itu diserahkan ke sekolah masing-masing.
“Bila di sekolah terjadi kasus positif Covid-19 dan Varian Omicron (B.1.1529) agar menghentikan proses pembelajaran tatap muka dan mengalihkannya ke proses pembelajaran jarak jauh (PJJ),” terangnya.
Baca Juga: Daftar Nama Pemain All of Us Are Dead Beserta Perannya, Drama Zombie Korea Viral dari Netflix
Selanjutnya, kepala SMA, SMK dan Skh juga harus melaporkan mengenai proses pembelajaran tatap muka dan PJJ secara berkala kepada Kepala Dindikbud.
“Laporan melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah masing-masing,” tuturnya. ***



















