BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidim Halim menegaskan tak akan revisi upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022.
Pernyataan dari Gubernur Banten itu merupakan jawaban atas desakan buruh yang meminta UMK 2022 direvisi dan naik rata sebesar 5,4 persen.
Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, bahwa penetapan UMK 2022 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
Baca Juga: Siap Jadi Bintang Baru, Ferran Torres Target Utama Pembelian Barcelona dari Manchester City
“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar pria yang akran disapa WH itu melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK 2022 selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.
“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Terbaru
“Sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Seperti diketahui, buruh Banten kembali berunjuk rasa dan kali ini sampai geruduk ruang kerja Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021.
Mereka menuntut agar Gubernur Banten merevisi UMK 2022 dengan naik rata seluruh daerah sebssar 5,4 persen.
Berdasarkan catatan Bantenraya.com, besaran UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.
Baca Juga: Keren…. Untirta Ciptakan Plastik Anti bakteri yang Diberi Nama Tirtayasa Plastik
Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. ***

















