BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur atau Wagub Banten, A Dimyati Natakusumah menargetkan untuk mengeluarkan Pemprov Banten dari zona merah penilaian integritas KPK.
Salah satu strategi yang ditempuh Pemprov Banten adalah dengan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dengan melibatkan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).
“Sekarang ini Banten masih banyak yang mendapat rapor merah, termasuk Pemprov Banten sendiri. Harapan saya dari merah bisa menjadi hijau, dari yang tidak lulus menjadi lulus,” kata Wagub Banten Dimyati, Rabu 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah, Kecamatan Grogol Siap Panaskan Persaingan Juara Umum MTQ Kota Cilegon
Dimyati menyebut, berdasarkan laporan KPK, nilai integritas Pemprov Banten meningkat 2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Namun, ia ingin pencapaian itu dipacu lebih cepat melalui pembenahan birokrasi berbasis merit sistem.
“Ya saya ingin bisa lebih tinggi dari itu lah, di bawah kepemimpinan Andra Dimyati. Bagaimana caranya? Kita akan reformasi birokrasi, dengan kita akan tempatkan orang sesuai kemampuan, integritas, dan keahliannya,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Ucapan Peringatan HUT RI 2025, Cocok Dibagikan Sebagai Caption Medsos!
“Yang intinya dan prinsipnya harus pro-dim: dedikasi, integritas, dan melayani. Pemimpin itu harus bisa mendelegasikan, bukan semua dikerjakan sendiri sampai overload,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa, distribusi wewenang harus sejalan dengan keterbukaan anggaran. Jangan sampai, kata dia, banyak yang ditutup-tutupi dan diketahui pada kemudian hari.
“Jangan hanya distribution of power saja yang dilakukan, tapi distribution of fund-nya dipegang sendiri. Itu jadi masalah. Harus jelas, supaya semua bergerak dengan sumber daya yang ada,” tegasnya.
Baca Juga: Film Animasi Merah Putih One For All Propaganda Komunis? Ini Ciri-cirinya
“Sekarang mungkin gk ketauan, tapi dua tahun, lima tahun, sepuluh tahun lagi, bisa ketauan. Dan itu sudah banyak terjadi kan akhir-akhir ini,” imbuhnya.
Dimyati juga menekankan keterlibatan lima pihak yang ia sebut sebagai “lima partit” dalam pengawasan, yakni birokrasi, stakeholder, masyarakat, akademisi, dan media.
Menurutnya, transparansi akan mencegah praktik bermain di area abu-abu, apalagi area hitam.
“Kita main di clean area. Jangan diumpetin. Tadi itu saya bilang, sekarang diumpetin, besok kebuka, lima atau sepuluh tahun lagi tetap kebuka. Banyak yang kena masalah karena main di grey area,” ujarnya.
Baca Juga: Masih Ingat Kasus Mutilasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati
Ia mengaku langsung menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi setelah mengetahui Provinsi Banten masih berada di zona merah.
“Jujur saja, kalau kemarin tidak dikasih tahu, saya tidak tahu. Saya pikir tadinya bukan merah. Tapi begitu tahu, langsung saya minta semua kepala OPD evaluasi,” tuturnya.
“Intinya, anggaran APBD harus dirasakan manfaatnya secara masif oleh masyarakat, bukan hanya segelintir orang apalagi oknum,” ucapnya.
“Seperti yang saya bilang, harus value for money. Uang sekecil apapun harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga: Masih Ingat Kasus Mutilasi di Gunungsari? Terdakwa Kini Telah Divonis Mati
Sementara itu, Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK, Sugiarto, menjelaskan bahwa penguatan peran APIP melalui PAKSI dan API bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi sejak dini.
PAKSI atau Penyuluh Anti Korupsi adalah individu yang berperan memberikan edukasi dan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat.
Sedangkan API atau Ahli Pembangun Integritas adalah tenaga ahli yang membantu membangun sistem, budaya, dan tata kelola berintegritas di lingkungan pemerintah.
Baca Juga: 5 Keuntungan Polytron Masih Lakukan Skema Sewa Baterai untuk Motor Listrik
“Strategi pemberantasan korupsi itu ada tiga: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Kalau pencegahan dan pendidikan berjalan, penindakan bisa diminimalkan. Ini akan lebih efektif kalau melibatkan peran serta masyarakat,” kata Sugiarto.
Ia menambahkan, di Banten saat ini terdapat 377 PAKSI dan API yang siap bermitra dengan pemerintah daerah untuk menjaga integritas ASN dan mendorong partisipasi masyarakat.
“Paksi dan API ini bukan pelapor, tapi mitra pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka bertugas menjaga agar ASN dan masyarakat berintegritas,” tuturnya.
“Korupsi itu kan terjadi karena ada pemberi dan penerima. Nah, kalau integritasnya kuat, dua-duanya bisa dicegah,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Miskin di Kota Cilegon Capai 46.622 Jiwa, Rentan Miskin Capai 112 Ribu Jiwa
Menurut Sugiarto, peran APIP sangat penting karena tugas pencegahan dan pendidikan antikorupsi selaras dengan fungsi inspektorat.
“APIP itu ibarat sapu. Kalau mau bersih, sapunya juga harus bersih,” ujarnya.
Berdasarkan data KPK, tujuh dari sembilan pemerintah daerah di Banten masuk kategori merah dengan skor di bawah 72,9.
Hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang lolos dari zona merah, masing-masing dengan skor 76,25 dan 75,22.
Baca Juga: 3 Link Poster Peringatan Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
Pemprov Banten mencatat skor 71,21, disusul Kabupaten Tangerang 71,03, Kabupaten Lebak 70,87, Kabupaten Serang 70,06, Kabupaten Pandeglang 67,14, dan Kota Cilegon menjadi yang terendah dengan 66,16.
KPK menyoroti pengadaan barang dan jasa sebagai titik rawan terbesar, mulai dari mark-up harga, laporan fiktif, pengaturan pemenang lelang, hingga spesifikasi barang yang tidak sesuai.
Masalah lain yang menjadi catatan adalah pengelolaan pengaduan masyarakat, manajemen ASN, penyusunan APBD, indikasi jual beli jabatan, lemahnya pengawasan internal, serta proses Musrenbang yang belum optimal.
Baca Juga: Pembangunan Tak Kunjung Beres, KEK Tanjung Lesung Dinilai Jalan di Tempat
Sugiarto berharap penguatan peran PAKSI, API, dan APIP akan membawa perubahan nyata bagi tata kelola pemerintahan di Banten.
“Kalau keberanian masyarakat terjaga, integritas ASN meningkat, dan kesejahteraan berjalan, saya yakin nilai SPI Banten bisa hijau. Ujungnya, Banten akan maju dan masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.
Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Sitti Nina Maani mengatakan, keberadaan PAKSI API merupakan perpanjangan tangan dari KPK yang harapannya akan selalu bertambah jumlah anggotanya.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI 17 Agustus 2025, Desain Keren dan Meriah Rayakan Hari Kemerdekaan di Medsos
Ia mengatakan, saat ini di Banten sudah ada 377 anggota PAKSI dan 53 anggota API.
“Mereka ini nantinya harus kita berdayakan dan diberikan pengembangan untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, dan OPD,” katanya.
“Makanya mereka kita kembangkan, sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov dalam meningkatkan kemampuan dan mendukung peran serta PAKSI API,” kata Nina. ***