BANTENRAYA.COM – Meski wilayah Tangerang Raya disebut sebagai daerah penyangga ibu kota indonesia, namun ternyata masih ada banyak daerah kumuh di wilayah tersebut. secara umum, di wilayah Provinsi Banten masih ada 2.562 hektare daerah di Provinsi Banten yang berstatus sebagai daerah kumuh.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Rachmat Rogianto membenarkan bahwa masih ada cukup banyak daerah kumuh di Provinsi Banten. Luasnya mencapai 2.562 hektare dan tersebar di delapan kabupaten kota di Provinsi Banten.
“Masih banyak (kawasan kumuh di Banten-red). Angkanya mencapai 2.562 hektare tersebar di delapan kabupaten kota,” kata Rogianto, Kamis (24/7/2025),
Rogianto mengatakan, dari 2.562 hektare daerah kumuh itu, tersebar di wilayah pedesaan dan perkotaan. Karakteristik wilayah kumuh bermacam-macam, sesuai dengan lokasi di mana wilayah ini berada, apakah ada di perkotaan atau pedesaan. Sebab karakteristik kawasan kumuh di perkotaan akan berbeda dengan yang ada di pedesaan.
Baca Juga: Warga Nambo Udik Cikande Bakal Bebas dari Krisis Air Bersih
Dia mengungkapkan, ada 7 faktor penyebab mengapa sebuah wilayah ditetapkan sebagai daerah kumuh. Beberapa di antaranya adalah akibat kepadatan penduduk, ketidakteraturan bangunan, buruknya drainase/ sanitasi lingkungan, kurangnya pilihan perumahan yang terjangkau bagi rumah tangga berpendapatan rendah, kemiskinan
“Efek dari kawasan kumuh biasanya ke kesehatan. Kalau drainase tidak bagus juga larinya ke kesehatan,” katanya.
Rogianto mengungkapkan, pada tahun 2025 ini akan menangani 400 hektare kawasan kumuh. Adapun total pembiayaan yang akan digelontorkan untuk mengatasi kawasan kumuh mencapai Rp11 miliar
“Tahun 2025 ini akan ada penanganan di 400 hektare kawasan kumuh. Total anggarannya sekitar Rp11 miliar,” ujarnya.
Penanganan kawasan kumuh seperti mencukur kumis atau jenggot karena ketika sebuah kawasan kumuh ditangani dan diperbaiki, pada saat yang sama tumbuh lagi kawasan kumuh yang baru. Sehingga, pekerjaan rumah ini tidak akan pernah selesai.
“Sebetulnya sudah ada pengurangan kawasan kumuh. Itu bisa dilihat dari targetnya yang berkurang tapi selalu ada penambahan lagi karena jumlah pendudukan selalu naik, selalu bertambah,” ujar Rogianto.
Baca Juga: Didesak Orang Tua Anggota Paskibraka, Pemkot Cilegon Pastikan Akan Berikan Rewardnya Agustus Nanti
Karena itu, dalam menangani kawasan kumuh, Pemerintah Provinsi Banten akan menangani wilayah yang paling parah terlebih dahulu mengingat keterbatasan anggaran yang ada. Menurut Rogianto yang paling efektif dalam menangani kawasan kumuh adalah dengan melakukan pencegahan.
“Yang paling bagus memang pencegahan,” katanya.
Program penanganan kawasan kumuh sendiri secara kewenangan dibagi antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota. Pemerintah provinsi sendiri memiliki kewenangan dalam penanganan kawasan kumuh dengan luasan antara 10 hingga 15 hektare. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sementara itu, berdasarkan data Statistik Perumahan Provinsi Banten Tahun 2023 yang dikeluarkan BPS Provinsi Banten, 14,33 persen penduduk di Provinsi Banten tidak memiliki rumah. Mereka tinggal di rumah yang bukan milik mereka sendiri. Sementara sisanya sebanyak 85,67 persen memiliki rumah sendiri.
Bila membandingkan antara data tahun 2021, 2022, dan 2023, berdasarkan data yang sama, maka penduduk di perkotaan semakin banyak yang memiliki rumah sendiri. Sementara di pedesaan semakin banyak warga yang tidak memiliki rumah sendiri. (***)


















