BANTENRAYA.COM — Pemprov Banten siap melanjutkan proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat atau RSJKO Banten di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Pembangunan RSJKO Banten yang sempat tertunda selama bertahun-tahun, kini akan kembali dilanjutkan dan menjadi prioritas Pemprov Banten.
Nasib RSJKO Banten itu itu sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang memastikan jika proyek yang sempat mangkrak itu akan dilanjutkan.
“Ini sudah masuk dalam RPJMD kita. Banten termasuk sedikit dari provinsi yang belum memiliki rumah sakit jiwa. Maka, ini harus segera direalisasikan,” kata Andra, Minggu 13 Juli 2025.
Andra menjelaskan, proyek RSJKO sejatinya bukan wacana baru. Pembebasan lahan, kata Andra, bahkan telah dilakukan sejak 2016 dengan luas mencapai 9,8 hektare.
Pada 2021, Pemprov sempat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tahap awal. Namun, pandemi COVID-19 memaksa pemerintah melakukan refocusing anggaran, sehingga proyek terhenti sebelum sempat dimulai.
Baca Juga: Paruh Pertama 2025, 250 Ribu Wisatawan Melancong ke Pantai Lebak
“Waktu itu kita kena COVID. Hampir semua anggaran difokuskan ke penanganan pandemi, termasuk yang sudah disiapkan untuk rumah sakit ini,” jelasnya.
Menurut Andra, kebutuhan akan fasilitas kesehatan jiwa dan rehabilitasi ketergantungan obat semakin mendesak.
Banyak warga Banten yang selama ini harus dirujuk ke rumah sakit di provinsi lain karena ketiadaan fasilitas serupa di daerahnya sendiri.
“Rencananya sudah lama, tinggal kemauan dan kerja sama. Kita akan bangun lagi komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan pihak-pihak terkait agar ini segera jalan,” ujar Andra.
Lebih lanjut Andra menerangkan, lahan tanah yang sudah disiapkan hingga saat ini masih tersedia dan belum beralih fungsi.
Andra menegaskan, komitmen untuk membangun RSJKO di Walantaka tetap kuat. Ia juga membuka kemungkinan untuk mencari pola pendanaan bersama agar pembangunan tidak kembali tertunda.
“Insyaallah kita akan realisasikan ini. Tanahnya sudah ada. Tinggal kita dorong agar semua pihak bergerak bersama,” ucapnya.
Sebagai informasi, pembangunan RSJKO Banten telah bertahun-tahun mangkrak alias tertunda.
Padahal, pembebasan lahannya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu di Kecamatan Walantaka, Kota Serang dengan lahan seluas 9,8 hektare.
Pada APBD tahun anggaran 2021 lalu, Pemprov Banten sudah menganggarkan pembangunan RSJKO.
Namun lantaran terjadi pandemi covid-19, anggarannya direfocusing untuk penanganan Covid-19. ***