BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten meminta agar skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim dipercepat.
Ini dilakukan agar skema kerja sama antara Bank Banten dengan Bank Jatim segera selesai sehingga Bank Banten tetap menjadi bank pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, penting untuk melakukan sinergi antar lembaga keuangan di Provinsi Banten dan Jawa Timur untuk memperkuat sektor keuangan daerah.
Baca Juga: OPD Pemkot Cilegon Dituntut Inovatif Optimalkan PAD, Robinsar Sisir Serapan yang Masih Lemah
Hal itu dapat diwujudkan dengan skema KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim yang hingga saat ini masih dalam tahap penjajakan.
“Kami harap proses KUB ini segera rampung,” ujar Budi, Senin 23 Juni 2025.
Budi mengatakan, konsolidasi antara Bank Banten dengan Bank Jatim merupakan amanat regulasi, terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam aturan itu, terutama Bab II tentang Konsolidasi Bank, bahwa konsolidasi bank bisa dilakukan dengan sejumlah cara, salah satunya adalah menggelar Kelompok Usaha Bank.
“Konsolidasi ini bukan hanya amanat regulasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat kemandirian untuk ekonomi daerah,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Banten Iwan Rahayu berharap agar kerja sama antara Bank Banten dengan Bank Jatim tidak hanya sebatas formalitas administratif, melainkan menjadi tonggak penguatan ekonomi Banten.
Baca Juga: 10 Ide Kegiatan Tahun Baru Islam 2025, Menarik dan Penuh Inspiratif
Dia juga berharap kerja sama ini segera selesai sehingga skema KUB bisa segera dijalankan.
“Kami ingin proses KUB ini tidak hanya berjalan, tetapi juga selesai dengan cepat dan tepat,” tuturnya.
“Ini demi peningkatan daya saing Bank Banten dan optimalisasi peran BPD dalam pembangunan daerah,” ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan, wilayah Provinsi Banten memiliki potensi yang sangat besar, baik dari sisi sumber daya alam, industri, maupun UMKM yang perlu didukung oleh perbankan yang kuat dan berdaya saing.
Baca Juga: Targetkan 22 Juta Pengunjung, Pemprov Genjot Pariwisata Lewat Penataan dan Promosi Destinasi
Dia mengungkapkan, Pansus III DPRD Provinsi Banten sendiri dengan manajemen Bank Banten sebelumnya sudah pernah melakukan kunjungan kerja ke Bank Jatim di Surabaya dan mendorong agar kerja sama ini segera bisa diwujudkan.
Kunjungan itu juga merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten untuk menguatkan permodalan Bank Banten.
Itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Pada Bab IV tentang Modal Inti dan Cema Minimum disebutkan bahwa bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Modal inti minimum yang dimaksud paling sedikit Rp3 triliun.
Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam 2025 Hanya Sehari atau Jadi Long Weekend? Cek Jadwal Lengkapnya
Sementara itu, Direktur Operasional Bank Banten Rodi Judo Dahono mengatakan, Bank Banten berkomitmen terus memperkuat internal guna menyongsong kemitraan bersama Bank Jatim.
Bank Banten sendiri terus mendapatkan arahan dari pemegang saham dan regulator untuk mewujudkan KUB.
“Ini sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku,” katanya. ***