Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KUB Bank Banten-Bank Jatim Minta Dipercepat, DPRD Minta Gercep Jangan Sampai Kehilangan Momen

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
24 Juni 2025 | 08:00
Masih Selamat, Bank Banten Lanjutkan Proses KUB untuk Penuhi Modal Inti dengan Bank Jatim

logo Bank Banten. (Raden/Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten meminta agar skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim dipercepat.

Ini dilakukan agar skema kerja sama antara Bank Banten dengan Bank Jatim segera selesai sehingga Bank Banten tetap menjadi bank pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, penting untuk melakukan sinergi antar lembaga keuangan di Provinsi Banten dan Jawa Timur untuk memperkuat sektor keuangan daerah.

Baca Juga: OPD Pemkot Cilegon Dituntut Inovatif Optimalkan PAD, Robinsar Sisir Serapan yang Masih Lemah

Hal itu dapat diwujudkan dengan skema KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim yang hingga saat ini masih dalam tahap penjajakan.

“Kami harap proses KUB ini segera rampung,” ujar Budi, Senin 23 Juni 2025.

Budi mengatakan, konsolidasi antara Bank Banten dengan Bank Jatim merupakan amanat regulasi, terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Baca Juga: Daftar Lengkap Peserta Clash of Champions Season 2 dari Kampus Top Dunia, Ada Adik Kevin Lius Bong COC hingga Timnas Putri

Dalam aturan itu, terutama Bab II tentang Konsolidasi Bank, bahwa konsolidasi bank bisa dilakukan dengan sejumlah cara, salah satunya adalah menggelar Kelompok Usaha Bank.

“Konsolidasi ini bukan hanya amanat regulasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat kemandirian untuk ekonomi daerah,” ujarnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Banten Iwan Rahayu berharap agar kerja sama antara Bank Banten dengan Bank Jatim tidak hanya sebatas formalitas administratif, melainkan menjadi tonggak penguatan ekonomi Banten.

Baca Juga: 10 Ide Kegiatan Tahun Baru Islam 2025, Menarik dan Penuh Inspiratif

BacaJuga

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Dia juga berharap kerja sama ini segera selesai sehingga skema KUB bisa segera dijalankan.

“Kami ingin proses KUB ini tidak hanya berjalan, tetapi juga selesai dengan cepat dan tepat,” tuturnya.

“Ini demi peningkatan daya saing Bank Banten dan optimalisasi peran BPD dalam pembangunan daerah,” ujar Iwan.

Iwan mengungkapkan, wilayah Provinsi Banten memiliki potensi yang sangat besar, baik dari sisi sumber daya alam, industri, maupun UMKM yang perlu didukung oleh perbankan yang kuat dan berdaya saing.

Baca Juga: Targetkan 22 Juta Pengunjung, Pemprov Genjot Pariwisata Lewat Penataan dan Promosi Destinasi

Dia mengungkapkan, Pansus III DPRD Provinsi Banten sendiri dengan manajemen Bank Banten sebelumnya sudah pernah melakukan kunjungan kerja ke Bank Jatim di Surabaya dan mendorong agar kerja sama ini segera bisa diwujudkan.

Kunjungan itu juga merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten untuk menguatkan permodalan Bank Banten.

Itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Pada Bab IV tentang Modal Inti dan Cema Minimum disebutkan bahwa bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Modal inti minimum yang dimaksud paling sedikit Rp3 triliun.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam 2025 Hanya Sehari atau Jadi Long Weekend? Cek Jadwal Lengkapnya

Sementara itu, Direktur Operasional Bank Banten Rodi Judo Dahono mengatakan, Bank Banten berkomitmen terus memperkuat internal guna menyongsong kemitraan bersama Bank Jatim.

Bank Banten sendiri terus mendapatkan arahan dari pemegang saham dan regulator untuk mewujudkan KUB.

“Ini sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku,” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: Bank BantenBank JatimDPRDKUB

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda