BANTENRAYA.COM – Satu dari 3 jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dinilai rawan dimanipulasi dan disalahgunakan oleh calon siswa maupun orang tua.
Komisi V DPRD Banten pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2025 guna menutup celah terjadinya manipulasi tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, temuan Ombudsman Banten di 2024 terhadap manipulasi sertifikat yang dijadikan sebagai dasar calon siswa mendaftar menggunakan jalur prestasi SPMB perlu diwaspadai agar tidak terjadi lagi pada 2025 ini.
Baca Juga: Drakor Our Unwritten Seoul Episode 3 Sub Indo: Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton Bukan Bilibili
Dia melihat, dari 3 jalur SPMB, jalur prestasi adalah yang paling memiliki celah untuk disalahgunakan.
“Tiga jalur penerimaan lainnya yaitu prestasi (akademik dan non akademik), afirmasi, dan mutasi kurang lebih sama dengan tahun lalu. Namun yang rawan pada jalur ini yaitu pada prestasi non akademik,” katanya, Senin 26 Mei 2025.
Yeremia menuturkan, penggunaan sertifikat kejuaraan yang bukan pada kejuaraan berjenjang atau event tertentu yang nama evennya nasional atau bahkan internasional.
Event itu justri dilaksanakan dalam lingkup lokal dan tidak berjenjang terdeteksi pernah dijadikan senjata oleh siswa agar bisa lolos menggunakan jalur prestasi non akademik.
Kasus seperti ini menurutnya tidak boleh lagi terjadi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak boleh lagi kecolongan karena masalah ini.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten perlu memperjelas dalam juknis nanti sepertifikat yang seperti apa yang diakui.
“Terkait hal ini saya sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bahwa perlu diperjelas dalam petunjuk teknis (juknis) jenis sertifikat yang diakui dan harus mendapatkan validasi instansi apa saja,” katanya.
Juknis SPMB 2025, karena itu, harus betul-betul dibuat agar mudah dipahami, tidak multitafsir, dan pelaksana di lapangan memahami juknis tersebut dengan baik sehingga bisa memberikan pelayanan yang baik.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Idul Adha 2025 yang Inspiratif, Cocok Dibagikan di WhatsApp
Juknis juga harus segera disebarluaskan kepada masyarakat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar tersosialisasikan dengan baik sebelum pelaksanaan SPMB dinulai.
“Yang tidak kalah penting, kepala sekolah sebagai penanggungjawab di sekolah harus bisa dihubungi/ ditemui ketika ada problematika di lapangan,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pada pelaksanannya, SPMB tahun 2025 ini bisa saja terjadi kegaduhan kasus seperti tahun sebelumnya atau muncul kegaduhan kasus baru, karena antusiasme masyarakat dari segala kalangan agar anaknya masuk ke sekolah negeri masih tinggi.
Sementara daya tampung sekolah negeri terbatas. Apalagi, tahun ini satu rombongan belajar (rombel) tidak boleh melebihi 36 orang siswa (yang tahun sebelumnya di sekolah favorit bisa di atas 36 orang).
Baca Juga: Pria di Pandeglang Tertangkap Basah Melakukan Pelecehan Seksual saat CFD, Langsung Diamankan Polisi
Artinya, yang diterima di sekolah negeri tahun ini akan berkurang dibandingkan dengan tahun lalu.
Sementara program sekolah gratis—yang diluncurkan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah—yang bekerja sama dengan sekolah swasta tentu akan membantu memperbesar daya tampung SPMB.
Namun yang perlu diantisipasi menurutnya adalah bahwa mayoritas masyarakat menganggap bahwa pada “sekolah gratis” tidak ada pungutan/ biaya lain yang dibebankan kepada siswa.
Karena itu, selama ini banyak kasus keluhan/ pengaduan orang tua yang anaknya sekolah di SMA/ SMK/ SKh Negeri protes ketika dilakukan iuran karena persepsi mereka bahwa di sekolah negeri gratis semestinya tidak ada pengeluaran lain.
Baca Juga: Info Loker PT Astemo Bekasi Manufacturing Penempatan Cikarang, Cek Kualifikasinya
“Karena ini, tidak jarang pihak sekolah, kepala sekolah, atau guru diadukan terkait ini,” katanya.
Yeremia mengungkapkan, SPMB tahun 2025 akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 16 Juni sampai dengan 23 Juni 2025 dalam satu tahapan.
Ada pergantian istilah yang sebelumnya pada PPDB ada jalur penerimaan zonasi, saat ini diganti dengan jalur domisili di mana seleksinya tidak hanya mengukur jarak rumah ke sekolah tetapi juga dengan bobot nilai rapor kemudian baru bobot jarak rumah dan kemudian bobot usia.
Metode ini akan mengurangi kegaduhan terkait dengan jarak rumah yang sebelumnya sering terjadi.
Baca Juga: Ratusan Guru TK Harapkan Honor Naik, Robinsar Akui Belum Siap Hal Itu
Tapi di sisi lain juga bisa saja menimbulkan keluhan baru di mana siswa yang rumahnya berdekatan sekolah belum tentu diterima di sekolah tersebut karena bobot nilai kurang.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mewanti-wanti agar Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mewaspadai adanya calo yang menjual jasa bisa memasukkan calon siswa ke sekolah negeri.
Orang tua hendaknya tidak percaya calo-calon yang biasa berkeliaran ketika musim penerimaan murid baru tiba. Sebab besar kemungkinan orang tua akan menjadi korban dari calo-calon ini.
“Untuk itu, jika menemukan ada calo sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Baca Juga: Makin Sehat Saat Idul Adha 2025, Begini Cara Aman Olah Daging Kurban
Terkait temuan sertifikat prestasi non akademik yang jadi temuan PPDB 2024 lalu, Fadli mengatakan, saat itu ada salah satu siswa yang mengikuti PPDB jalur prestasi menggunakan sertifikat olimpiade tetapi sertifikat olimpiade ini diduga dikeluarkan oleh lembaga yang tidak kredibel.
Sebab izin lembaga yang mengeluarkan sertifikat olimpiade ini adalah pendidikan non formal.
Sementara nilai yang dikeluarkan lewat lembaga abal-abal ini sangat tinggi sampai mengalahkan nilai dari siswa yang benar-benar atlet dan mengikuti kejuaraan secara berjenjang. ***


















