BANTENRAYA.COM – Progres Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jawa Timur guna pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun, masih berlanjut meski sudah melewati batas tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com, wawancara dengan salah satu manajemen Bank Banten yang tidak disebutkan namanya, berdasarkan progres yang sedang berjalan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank Banten kini tengah meminta penambahan waktu terkait penyelesaian skema KUB.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp3 triliun bisa dikecualikan dari batas waktu pemenuhan hingga batas 31 Desember 2024 dengan persetujuan OJK.
“Iya memang informasinya seperti itu, memang agak rawan urusan KUB ini karena deadline kan di tahun 2024,” katanya kepada Bantenraya.com, Kamis 2 Januari 2025.
Baca Juga: 1.500 Warga Banten Belum Akad Rumah Subsidi Sejak Oktober 2024
Dalam keterangan yang dijelaskan Bank Jawa Timur di pemberitaan bursa saham, pihaknya optimis skema KUB akan berjalan dengan lancar. Bank Jatim menyebut akan menjadi bank induk bagi lima BPD, salah satunya ialah Bank Banten.
“Dari aspek permodalan Bank Jatim akan mengalokasikan modal lebih dari Rp300 miliar kepada lima BPD tersebut, sedangkan dari aspek bisnis dan keuangan Bank Jawa Timur akan mensinergikan potensi binsis baik dari sisi produk maupun jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing bank,” jelas keterangan tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana Putra mengatakan, saat ini progres KUB yang dilakukan oleh kedua bank tersebut masih sesuai dengan alur yang ditetapkan oleh OJK.
“Ini sudah on proses, sudah berjalan sesuai dengan ketentuan OJK, Semua on the track sesuai dengan tahapan yang diminta OJK,” ujarnya.
Meski sudah melewati batas 31 Desember 2024, Dede memastikan nasib Bank Banten akan baik-baik saja, sebab tahapan selanjutnya setelah tanda tangan Shareholder Agreement (SHA) akan dilakukan fit and propertest untuk dilaporkan kepada OJK. Dan Surat Keputusan (SK) dari OJK akan bisa dikeluarkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Heboh! OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Pengguna Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta
“Aman, karena sudan tanda tangan SHA sebelum akhir tahun. Tinggal OJK minta fit and propertest untuk calon pemegang saham pengendali dua, jadi pengendali saham ada dua satu Provinsi Banten satu lagi dari Bank Jatim, karena kemarin kepotong akhir tahun paling awal tahun,” papar Dede.
Dede menegaskan, besaran akusisi saham yang akan dilakukan oleh Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) kedua tidak akan lebih besar dari milik pemerintah Provinsi Banten, meski besarannya tidak disebutkan.
“Kemarin sesuai yang dibutuhkan, kita masih pengendali utama, kema, intinya kebutuhan sekitar triliunan lah ya, tapi masih dibawah saham kita kita pengendali utama,” tegas Dede.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana untuk mengadakan pertemuan, membahas terkait progres lanjutan Bank Banten, termasuk rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Sebelum dilantik (pejabat daerah baru-red) siapapun pejabatnya kita laporkan. Dalam waktu dekat akan rapat lagi, kita pengen tau progresnya. Tahun 2025 (Bank Banten-red) makin jaya ini apalagi sudah ada back up dari Bank Jatim sudah di tanda tangani SHA tinggal tunggu persetujuan OJK, fit and proper test di tanda tangani, dari pengendali saham ada dua udah makin kenceng kita larinya. Apalagi RKUD kabupaten kota lainnya pada masuk ke Bank Banten makin kuat dan makin sehat lagi,” kata Dede.(***)