BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga daerah di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Serang dan Pandeglang untuk menyerahkan aset pelabuhan yang dimilikinya.
KPK meminta agar aset tersebut diserahkan ke Pemprov Banten selambat-lambatnya pada Oktober 2021.
Arahan dari KPK tersebut dilakukan lantaran adanya rencana pembangunan pelabuhan terintegrasi.
Demikian terungkap dalam rapat koordinasi antara Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK dengan Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu 29 September 2021.
Kepala Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, kedatangannya ke Banten adalah untuk melalukan koordinasi penertiban aset.
Penertiban aset ini adalah dalam kaitan pelimpahan personel, pendanaan, sarana prasaran dan dokumen (P3D) kelautan.
Baca Juga: Ibadah Terganggu karena Penyakit, Ini Nasehat Zaidul Akbar
“Jadi ada undang-undang kelautan dan perikanan di mana di situ ada pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota kepada provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelimpahan itu dimaksudkan karena adanya rencana pembangunan pelabuhan terintegrasi.
Sebab, selama ini potensi kelautan dan perikanan di Banten belum optimal digali karena masih dikelola sendiri-sendiri.
Baca Juga: Walikota Cilegon Cuma Diminta Sumbangan Rp2.000 oleh Pegiat Film Pemberontakan Petani Banten 1888
“Kita mendorong pengembangannya dengan dilimpahkan aset tersebut. Harusnya 2016 sudah selesai tapi belum selesai,” katanya.
Berdasarkan penelusurannya, terlambatnya pelaksanaan P3D kelautan itu disebabkan adanya keterlambatan penerbutan peraturan pemerintah (PP) dari undang-undang terkait hal tersebut.
“Ada aset 18 pelabuhan dan sudah disiap dilimpahkan bulan depan (Oktober-red),” ungkapnya.
Baca Juga: BJB Gelar Kompetisi Bisnis Berhadiah Ratusan Juta
Plt Sekda Banten Muhtarom membenarkan, adanya arahan pelimpahan aset 18 pelabuhan tersebut dna pihaknya siap menindaklanjutinya.
“18 pelabuhan di Kabupaten Tangerang, Serang dan Pandeglang,” tuturnya. ***


















