SERANG, BANTEN RAYA- Seribuan pekerja di Banten terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Hal tersebut terjadi lantaran perusahaan tempat mereka bekerja terdampak penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan level.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli. Selanjutnya, kebijakan itu diperpanjang melalui PPKM level 1,2,3 dan 4 pada 21 hingga 25 Juli. Kini, pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus menatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terkait ketenagakerjaan sejak pandemi Covid-19 mewabah pada awal 2020 lalu. Hal itu dilakukan selama penerapan PPKM darurat dan level. Hasilnya, terdapat sekitar seribuan pekerja yang berpotensi di-PHK dan dirumahkan.
“Kalau yang berpotensi PHK ada 555, yang dirumahkan 400-an per akhir pekan kemarin,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (26/7/2021).
BACA JUGA: Ada PPKM, Pertumbuhan Ekonomi Banten Diprediks Tak Capai Target
Ia menjelaskan, seribuan pekerja yang berpotensi di-PHK dan dirumahkan itu berasal dari 28 perusahaan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten. Hal itu terjadi karena perusahaan tempat mereka bekerja cukup terdampak akibat PPKM darurat dan level.
“Kebanyakan dari Tangerang, sektor usaha garmen dan sepatu. Selama pandemi Covid-19 hingga sebelum PPKM darurat itu sudah ada 19.000 yang di-PHK. Sekarang nambah lagi tapi baru berpotensi, belum di-PHK. Jangan sampai PHK tapi dirumahkan dulu. Supaya nanti kalau (keuangan perusahaan) sudah bagus lagi bisa kerja kembali,” ungkapnya.
Disinggung apakah selama PPKM darurat dan level ini ada perusahaan yang bangkrut, Al Hamidi mengaku belum menemukan atau menerima laporannya. Meski demikian, ia juga tak membantah jika saat ini belum ada lagi perusahaan yang masuk ke Banten atau membuka lowongan pekerjaan.
“Yang masuk masih berproses semua,” tuturnya.
Saksikan Podcast Meja Redakdi di Banten Raya Channel
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Adhi Wiriana mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memprediksi terkait penambahan angka pengangguran selama penerapan PPKM darurat dan level. Sebab, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan survei terhadap responden.
“Ini yang masih belum diputuskan pusat, karena kami kesulitan melakukan survei ke responden. Harusnya Agustus ini disurvei, berhubung responden dan petugas takut tertular, mungkin diundur Oktober,” pungkasnya (dewa)