Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengamat : Pengadaan Hand Sanitizer di BPBD Banten Harusnya Diproses Hukum

Dewa Oleh: Dewa
21 Juni 2021 | 21:53
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA – Pengamat hukum menilai pengadaan hand sanitizer melalui anggaran belanja tak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten senilai Rp2,5 miliar sudah memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karenanya, hal itu dapat diproses oleh aparat penegak hukum (APH).

Pengamat hukum Donny Suwardi mengatakan, berdasarkan pemberitaan Banten Raya edisi Jumat (18/6/2021) dengan judul Pengadaan Hand Sanitizer Sempat Bermasalah, sudah banyak yang memenuhi unsur pidana, dan bisa diproses hukum oleh APH.

“Iya kesalahannya cukup banyak, ini seharusnya tidak hanya melakukan pengembalian saja, karena unsur tindak pidananya sudah ada. Pengembalian bukan berarti menghapuskan perbuatannya, karena sudah terjadi, tapi jadi iktikad baik (pengembalian),” kata Donny.

Pensiunan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Negeri Serang itu menjelaskan ketika pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pengecekan atau meminta contoh barang dan tidak mengklarifikasi sumber hand sanitizer, maka sudah menjadi kesalahan yang fatal.

BACA JUGA: Setelah Masker, Pengadaan Hand Sanitizer BPBD Banten Juga Sempat Bermasalah

“Dia tidak mengecek, memeriksa dari penyedia. Seharusnya memeriksa produsennya dari mana, harusnya menyebutkan produksinya dari mana, laboratoriumnya gimana, kesehatannya gimana, higienisnya gimana dan sebagainya,” jelasnya.

Kemudian, Donny melanjutkan penyedia dalam hal ini PT Dewo Sejahtera Bersama (DSB), seharusnya menjadi penyedia tunggal, dalam pengadaan hand sanitizer tersebut.

“Lalu ketersediannya, dia sanggup tidak menyediakan 66 ribu. Tidak boleh kurang. Itu harus satu produsen, itu salah (dari dua penyedia), karena dalam kontraknya harus disebutkan dua. Kemudian dia tidak bisa menyebutkan yang 8 ribu (hand sanitizer), itu ilegal enggak jelas asalnya,” lanjutnya.

Selain itu, Donny menambahkan PT DSB) itu tidak memiliki izin produksi dan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sehingga hand sanitizer tersebut dianggap tidak layak untuk digunakan.

“Si penyedia mencampur sendiri, produksinya bisa dijamin enggak akurasinya? Penelitian dan sebagainya. Persentase alkohol, persentase yang lain-lainnya itu harus jelas tidak boleh sembarangan,” tambahnya.

Donny mengungkapkan, 66 ribu botol hand sanitizer tersebut tidak layak digunakan. Hal itu diperjelas dari hasil labolatorium Balai Besar Kesehatan Jakarta dan Sucofindo.

Saksikan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten di Banten Raya Channel

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

“Ini total loss, sudah tidak bisa dipakai dan menyalahi aturan. Harus (diproses oleh APH). Dari lima (bakteri) itu hanya 1 (membunuh bakteri), berarti hanya 20 persen,” tururnya.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan hand sanitizer melalui anggaran BTT Covid-19 tahun anggaran 2020 pada BPBD Provinsi Banten diduga bermasalah. Hand sanitizer pengadaan dari PT DSB berdasarkan pemeriksaan labolatorium dari 66 ribu botol ukuran 250 mililiter, 8 ribu botol hasilnya 99,9 persen tidak dapat membunuh kuman dan seluruhnya ilegal. (darjat)

Editor: Administrator
Tags: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi BantenBelanja tak terduga (BTT)PT Dewo Sejahtera Bersama (DSB)tahun anggaran 2020
Previous Post

Hari Pertama PPDB SMP di Kabupaten Serang Diwarnai Server Error

Next Post

Gerakan Vaksinasi Covid-19 Serentak, Banten Targetkan 200 Ribu Sasaran

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Yamaha

Yamaha Tengah Menggarap Sepeda Motor Canggih Berintegrasi AI

1 November 2025 | 16:01
Manchester United

Nottingham Forest vs Manchester United, Fans MU Akan Kembali Bergembira?

1 November 2025 | 15:49
Persib

Persib Bandung Bertekad Lanjutkan Tren Kemenangan saat Hadapi Bali United

1 November 2025 | 15:40
Persita

Persita Tangerang Janjikan Pertandingan Terbaik saat Bertandang ke Bhayangkara FC

1 November 2025 | 15:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda