SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil Inspektorat Provinsi Banten. Pemanggilan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+, Senin (31/5/2021).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan penyidik telah memanggil Inspektorat, untuk memastikan kerugian keuangan negara, dalam penggunaan dana biaya belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19, tahun anggaran 2020, senilai Rp3,3 miliar.
“Untuk sementara temuannya sama Rp1,6 miliar,” katanya kepada bantenraya.com di kantornya, Senin (31/5/2021).
Selain Inspektorat, Ivan menjelaskan penyidik juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.
“Belum (Diperiksa ulang), ya tentu lah, untuk kelengkapan berkas,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.
Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ di Dinkes Provinsi Banten.
BACA JUGA: Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid 19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar. Dengan temuan kerugian negara Rp1,680 miliar.
Hasil temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain. Tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya, diduga terlah terjadi perubahan rencana anggaran biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu. (darjat)