Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten Siap Bayar Penuh THR

Dewa Oleh: Dewa
13 April 2021 | 13:02
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten mengaku siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Walau demikian, mereka juga meminta ada keringanan bagi perusahaan yang memang jelas terdampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah telah menetapkan bahwa THR Idul Fitri tahun ini harus dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada tenaga kerjanya. Adapun waktu pebayaran THR paling lambat pada H-7 hari raya keagamaan.

Ketua Apindo Provinsi Banten Edi Marsalim mengatakan, pada dasarnya pemberian THR merupakan kewajiban bagi pelaku usaha kepada karyawannya. Oleh karenanya, pihaknya akan mematuhi ketentuan tersebut dengan membayarnya secara penuh. “Mau tidak mau harus, karena itukan keputusan menteri,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (12/4/2021).

Ia menuturkan, di samping komitmennya untuk mematuhi aturan yang ada, di satu sisi ada juga anggota Apindo yang kondisinya benar-benar terpuruk akibat pandemi Covid-19. Mereka yang demikian diharapkan agar pemerintah memberikan pertimbangan atau keringanan.

Menurutnya, perusahaan yang terdampak bisa sangat terlihat dengan tanda-tanda adanya pengurangan karyawan dan kondisi keuangan yang anjlok. Bagi perusahaan dengan kondisi tersebut diharapkan diberi kesempatan untuk mereka bernegosiasi bersama serikat pekerja atau buruhnya. 

“Yang terdampak diberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan negosiasi dengan serikatnya. Bisa dicarikan jalan keluar. Mungkin pertama bayar setengah dulu nanti sisanya tapi pasti ada kepastian,” katanya.

Edi juga meminta agar pemerintah bisa benar-benar mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Pemerintah harus bisa bersikap tegas kepada perusahaan yang mampu tapi abai atas kewajibannya membayar THR. Hal itu perlu dilakukan karena dari ribuan perusahaan yang ada di Banten, hanya 10 persennya saja yang masuk dalam keanggotaan Apindo. 

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

“Mereka memanfaatkan situasi dan sebagainya. Nah itu tugas pemerintah, bohong kalau Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) enggak tahu mereka upahnya enggak sampai upah minimum. Pasti tahu lah, tapi apa langkah konkret untuk kepentingan anak bangsa,” ungkapnya.

Edi menegaskan, kondisi tersebut harus seharusnya bisa menjadi perhatian khusus pemerintah, khususnya Disnakertrans Provinsi Banten. Ia menilai, dengan adanya perusahaan nakal tersebut bukan tidak mungkin akan membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan.

“Harus bergerak, pemerintah harus menambah tenaga kerja yang periksa di lapangan. Kita siasati sudah ada tim pemantau. Tetapikan pemantau itukan kalau ditemukan (ada temuan) harus ada tindakkan hukum, khawatirnya enggak nyampe,” tuturnya.

Kepala Dinaskertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, adapun besara THR yang harus dibayar harus senilai satu bulan upah bagi buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.

“Kalau kemarin THR bisa dicicil tapi mudah-mudahan tahun ini enggak dicicil. (Diberikan) H-7 hari raya keagamaan. Kalau masa kerja kurang dari setahun diberikan secara proporsional. Misalnya masa kerja enam bulan maka hitungannya 6 per 12 dikali satu bulan upah,” paparnya. (dewa/rahmat)

Editor: Administrator
Previous Post

Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Cilegon Kembali Makan Korban

Next Post

Airlangga Hartarto: Praktik Korupsi Hambat Investasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More
Next Post

Airlangga Hartarto: Praktik Korupsi Hambat Investasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Fatwa MUI: Bukber Boleh, yang Positif Covid-19 Diperkenankan Tak Puasa

Ganggu Pengendara, 100 Knalpot Brong Bakal Dimusnahkan Polres Lebak

Musisi Asal Serang Luncurkan Single Religi “Sujud”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilham Mahasiswa UIN Banten

Ilham Mahasiswa UIN Banten: Dari Tak Direstui Kuliah hingga Pimpin Organisasi dan Pengusaha Muda

9 Oktober 2025 | 09:59
rekomendasi saham

Rekomendasi Saham KISI Sekuritas, Kamis 9 Oktober 2025 Ada ISAT dan CTRA

9 Oktober 2025 | 09:39
cara mengisi daya macbook

Cara Mengisi Daya MacBook Air atau MacBook Pro dengan Cepat

9 Oktober 2025 | 09:30
laptop mac

4 Cara Mencegah Laptop Mac Menyala Otomatis Saat Tutupnya Dibuka

9 Oktober 2025 | 09:16

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda