BANTENRAYA.COM – Seorang pelaku kejahatan yang diduga menggelapkan bahan onderdil kendaraan bermotor diringkus Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang, Kamis 3 Februari 2022.
Pelaku penggelapan ini berinisial A (39) warga Pandeglang yang dibekuk petugas polisi di kawasan Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Aipda Rifai mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa diduga ditipu oleh pelaku.
Baca Juga: Bella Shofie Unggah Foto Lepas Hijab, Tuai Pro Kontra Netizen
Dari laporan tersebut, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Serang.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kapolsek.
Dikatakan Rifai, pengungkapan kasus dugaan penggelapan bahan onderdil tersebut saat ini sedang didalami. Sementara pelaku sudah ditahan untuk penyidikan polisi.
“Tersangka sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dan kami akan mendalami dan mengembangkan kasus itu,” ujarnya. ***

















