BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan memperjuangkan pegawai honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkab diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan pegawai TKS dan TKK menjadi P3K sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah daerah.
Pejabat Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, belum menerima aturan resmi dari pemerintah pusat yang berencana meniadakan tegana honorer pada tahun 2023.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Pandeglang Anjlok, Imbas Gempa di Kecamatan Sumur
Akan tetapi, pemerintah daerah akan mengusulkan kepada pemerintah pusat supaya memberikan kesempatan untuk TKS dan TKK diangkat menjadi P3K.
“Sampai saat ini aturan resminya belum kami terima. Memang kami tidak bisa berbuat banyak, karena itu aturannya ada di pemerintah pusat. Tapi kami coba mengusulkan kepada pusat,” kata Taufik usai bertemu dengan para honorer di Pendopo Pemkab Pandeglang, Kamis 27 Januari 2022.
Dikatakannya, usulan tersebut sesuai aspirasi yang disampaikan oleh para tegana honorer. Namun pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Tinggi, Bimoli Rp20 Ribu Per Liter
“Kalau memang ada arahan dari pemerintah pusat para TKS dan TKK harus diangkat menjadi PNS, ya kita ajukan, kalau para TKS dan TKK harus ikut tes melalui P3K akan kita ajukan juga. Nanti kita akan berkoodinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” terangnya.
Menurutnya, pemerintah pusat bisa melihat para pegawai honorer yang sudah mengabdi di lingkungan pemerintahan.
“Seluruh TKS dan TKK se Indonesia berharap sama. Mereka ini sudah bekerja sudah lama, dan semoga pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan TKS dan TKK,” ujarnya.
Salah satu pegawai honorer Pemkab Pandeglang, Aldi Awaludin meminta, sebelum pemerintah pusat menerbitkan peraturan meniadakan tenaga honorer bisa turun ke bawah melihat kinerja pegawai honorer.
Baca Juga: Unggah Foto Bareng, Rachel Vennya Balikan dengan Okin? Netizen: Penggalihan Isu
“Sebelum menerbitkan regulasi. Kami ingin pusat bisa melihat kinerja kami. Kami ingin menanyakan kalau dihapuskan, nasib kami bagaimana. Kami berharap diangkat jadi PNS atau P3K,” harapnya. ***