Selasa, 17 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkab Pandeglang Akan Berlakukan Aplikasi Pedulilindungi Kepada Wisatawan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Yanadi Oleh: Yanadi
30 November 2021 | 18:56
Pemkab Pandeglang Akan Berlakukan Aplikasi Pedulilindungi Kepada Wisatawan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aplikasi Pedulilindungi akan diberlakukan Pemkab Pandeglang kepada wisatawan yang merayakan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Tangkapan layar Peduli Lindungi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Para wisatawan yang akan mengisi libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di obyek wisata Kabupaten Pandeglang harap tahu aturan mainnya termasik menyiapan aplikasi PeduliLindungi.

Pemkab Pandeglang akan memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh wisatawan. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan wisatawan sudah divaksin Covid-19 baik dosis 1 maupun 2.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang Wawan Suwandi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di seluruh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mengetahui Bakat Tersembunyi Dirimu, Pilih Botol yang Anda Inginkan dan Simak Penjelasannya

BACAJUGA:

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58

“Dengan aplikasi peduli lindungi akan terdata mana wisatawan yang sudah vaksin, dan yang belum. Melalui aplikasi itu wisatawan dapat menunjukan kode QR atau sertifikat vaksin,” kata Wawan, Selasa 30 November 2021.

Tidak hanya aplikasi PeduliLindungi, kata Wawan, pada libur natal tahun 2021 dan tahun baru tahum 2022 kunjungan wisatawan akan dilakukan pembatasan. Sebab  pada libur nasional itu Dishub akan menerjunkan sejumlah petugas di tempat wisata.

Baca Juga: Allahuakbar ! Tanah Bergerak Landa Desa Cikotok Lebak, 2 Rumah Rusak Berat dan 11 KK Diungsikan

“Kapasitas wisata maksimal 50 persen. Apabila terjadi penumpukan atau melebihi 50 persen dari kapasitas tempat wisata, maka kendaraan yang akan menuju tempat wisata akan diputar balik arah oleh petugas,” ujarnya. 

Wawan menerangkan, pemerintah daerah akan menerapkan ganjil genap di area tempat kunjungan wisata. Diterapkannya aturan tersebut untuk mencegah kluster baru covid-19 di lingkungan masyarakat.

“Pengaturan aturan tujuannya untuk mencegah terjadinya lonjakan covid-19 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat natal dan tahun baru,” terangnya.

Baca Juga: Wagub Banten Andika Hazrumy Pimpin Apel Siaga Bencana, Mitigasi Harus Dioptimalkan

Dijelaskannya, peraturan di tempat wisata lokal tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan (prokes) dengan baik.

“Mari kita patuhi prokes dengan memakai masker, sudah vaksin, dan menjauhi kerumunan di masa pandemi,” jelasnya. 

Plh Kepala Dinas Pariwisata Pandeglang Ramadhani mengajak, para wisatawan untuk divaksin. Apalagi pemerintah daerah telah melaksanaan vaksinasi di tempat wisata bekerjasama dengan pengelola wisata.

“Vaksinasi di obyek wisata terus kita gencarkan agar capaian vaksinasi tercapai sesuai harapan,” kata Ramdhani.

Baca Juga: Prasasti Krakatau Ditutup Pagar, Penggiat Wisata Carita Minta Pemda Pandeglang Tak Tutup Mata 

Dikatakannya, untuk jumlah pengunjung obyek wisata sudah mulai dibatasi. Peraturan itu diterapkan karena Kabupaten Pandeglang masuk pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. “Ya, dibatasi. Apalagi sekarang kita masuk PPKM level 3. Dengan pembatasan itu, mudah-mudahan bisa mencegah penyebaran covid-19 di obyek wisata,” ujarnya. ***

Editor: Administrator
Tags: libur Natal 2021PeduliLindungi
Previous Post

Kru Film The Matrix Bongkar Sifat Asli Keanu Reeves, Singgung Masalah Gaji

Next Post

Jangan Lewatkan, Akan Ada Festival Leumeung di HUT Lebak ke 193

Related Posts

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi
Pandeglang

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan
Pandeglang

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Pandeglang

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya
Pandeglang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka
Pandeglang

Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

27 Agustus 2025 | 21:31
Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel
Pandeglang

Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel

27 Agustus 2025 | 18:43
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Manajemen Nahdi Arabian Chicken membuka outlet baru di area Banten, menangkap peluang tingginya minat masyarakat terhadap makanan cepat saji. (Dokumentasi Nahdi Arabian Chicken)

Nahdi Arabian Chicken Buka Kemitraan di Banten, Target Balik Modal Kurang dari 2 Tahun

17 Februari 2026 | 12:00
Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar memberi pesan jelang laga melawan Ratchaburi FC. (Instagram/@waktunya_sepakbola)

Jelang Hadapi Ratchaburi FC di GBLA, Umuh Muchtar Minta Persib Tampil Habis-habisan

17 Februari 2026 | 10:58
Hilal 1 Ramadan 1447 H dipantau dari 114 titik. (Pexels/Markus Spiske)

Daftar Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H, Ada Jakarta hingga Banten!

17 Februari 2026 | 10:14
1 Ramadhan 1447 H Muhammadiyah

1 Ramadhan 2026 Hari Rabu atau Kamis? Pemerintah Beri Jawaban Tegas

17 Februari 2026 | 10:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda