BANTENRAYA.COM – Pengemudi Honda City nomor polisi B 777 RNI yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang warga di Jalan Raya Cigeulis-Cibaliung Pandeglang ditetapkan menjadi tersangka.
Sopir bernama Mochammad Zen Saputra warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang dituding lalai saat berkendara hingga mengakibatkan tewasnya Bukhori secara mengenaskan di lokasi kejadian.
Atas kelalaiannya, M Zen Saputra kini resmi ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia diancam Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem Free Fire 1 November 2021 Terbaru Versi Indonesia
“Betul, setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pengendara tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati, Senin 1 November 2021.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Cibaliung, tepatnya di Kampung Babakan Nangka, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten, Sabtu 30 Oktober 2021.
Seorang warga yang diketahui bernama Bukhori tewas mengenaskan di lokasi usai ditabrak mobil sedan, dan satu warga atas nama Aspari mengalami luka-luka. ***

















