BANTENRAYA.COM – Pemblokiran rekening nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dikeluhkan sebagian warga Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, sejumlah warga merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai diblokir tanpa adanya pemberitahuan.
Ahmad salah seorang warga Pandeglang mengaku dirugikan atas pemblokiran rekening pribadinya secara sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK.
Meski dirinya sudah menanyakan pemblokiran tersebut kepada pihak bank, dengan alasan rekening miliknya tidak aktif, karena tidak ada aktivitas transaksi.
Baca Juga: Pemkab Serang Dukung Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa di Kragilan
“Intina rekening saya diblokir sepihak oleh Bank Mandiri. Ketika saya datang ke bank untuk konfirmasi, jawabannya rekening saya dormant. Ketika saya tanya apakah bisa diaktifkan kembali. Jawabannya tidak bisa,” keluh Ahmad, Kamis, 31 Juli 2025.
Ahmad menilai, kebijakan tersebut mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank tersebut untuk bertransaksi.
Namun rekening tersebut dibutuhkan karena digunakan untuk menyimpan uang, meski nominal uangnya tidak besar.
“Padahal di rekening saya masih ada sisa saldo, walaupun nilainya tidak banyak. Nilai yang sedikit itu sangat berharga bagi saya sebagai wong cilik,” ujarnya.
Baca Juga: Makan telur Bareng Siswa MTs, Najib Hamas Anak-anak Kabupaten Serang Biasakan Makan Bergizi
Seharusnya, kata Ahmad, sebelum rekening miliknya diblokir, dirinya diberitahukan terlebih dahulu.
“Yang jelas sangat saya sayangkan. Harusnya, sebelum diblokir ada konfirmasi, apakah mau diblokir atau tidak,” katanya.
Kepala Cabang Bank Mandiri Pandeglang, Iin, belum bisa dimintai keterangan mengenai pemblokiran rekening nasabah.
Saat akan dikonfirmasi sedang tidak ada di kantornya.
Baca Juga: Fitur Kemitraan OSS Fasilitasi Pengusaha Lokal Ambil Bagian Investasi di Kota Cilegon
“Kebetukan ibu kepala sedang ada kegiatan diluar kantor,” kata seorang satpam Bank Mandiri. ***

















