BANTENRAYA.COM – Empat pemuda berinisial RI, IW, MN, dan SI, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang. Keempatnya ditangkap karena diduga membobol rumah tetangganya hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan barang berharga di rumahnya, diantaranya tiga unit komputer jenis laptop, dan satu tabung gas elpiji.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyidikan, dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. “Sesuai laporan yang kami terima, di rumah korban telah terjadi pencurian dan pemberatan. Kami dalami, ternyata pelakunya merupakan warga setempat,” kata Hansen, Minggu 20 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan, kata Hansen, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Dua pelaku mengawasi lingkungan, dua lainnya masuk ke dalam rumah korban.
Baca Juga: Kukerta Kelompok 01 UIN SMH Banten di Desa Sidamukti Dampingi Proses Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Saat kondisi aman, pelaku mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah korban. “Kejadiannya malam. Mereka ini ada yang berjaga diluar rumah untuk mengawasi situasi, dan masuk ke dalam rumah korban,” katanya.
Kata Hansen, saat ini keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman beberapa tahun penjara. “Saat ini keempatnya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf membenarkan, keempat pelaku sudah diamankan di Polres. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pencurian dilakukan karena mereka tidak memiliki uang untuk membeli rokok. “Betul kami telah mengamankan empat pelaku yang membobol rumah milik tetangganya sendiri,” terangnya. (***)