BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Pandeglang melakukan penelusuran tempat milik terduga berinisial US, dukun penggandaan uang yang ditangkap Polda Banten.
Saat diselidiki oleh Kemenag Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 16 Januari 2025, ternyata bukanlan Pondok Pesantren atau Ponpes seperti yang isunya beredar.
Tempat yang terletak di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang merupakan padepokan Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali.
Oknum pemilik padepokan tersebut ditangkap Polda Banten karena mengklaim bisa menggandakan uang tunai menggunakan boks ajaib melalui ritual yang sudah direncanakan.
“Hari ini kami bersama Muspika, Camat Cigeulis, dan Kepala KUA melakukan kunjungan ke lokasi itu. Jadi, tempat itu bukan Ponpes, melainkan hanya sebuah padepokan,” kata Haji Lukmanul Hakim, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang.
Lukmanul menyerahkan, kasus oknum padepokan tersebut kepada pihak kepolisian.
Diduga oknum tersebut ditangkap Polda Banten karena bisa menggandakan uang tunai menggunakan boks ajaib, namun ternyata uang palsu.
“Kita serahkan kasusnya kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus PMK Naik, Pemprov Banten Perketat Pengawasan dan Vaksinasi
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Pandeglang, Haji Mucholid memastikan, Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali tidak terdaftar di Education Management Information Sistem (EMIS) milik Kemenag.
Sehingga keberadaannya bukan Ponpes, namun padepokan. “Itu padepokan, bukan Ponpes, dan tidak terdaftar di EMIS,” tuturnya.
Camat Cigeulis, Hafid mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata tempat tersebut bukan Ponpes, melainkan sebuah padepokan.
“Sepengetahuan kami bahwa yang bersangkutan merupakan warga Cigeulis, dan tempat yang dijadikan aktivitas terduga itu bukan Ponpes, akan tetapi itu hanya sebuah padepokan,” terangnya.***
















