BANTENRAYA.COM – Bupati Irna Narulita secara resmi melantik Taufik Hidayat menjadi penjabat sementara (Pjs) Sekda Pandeglang.
Pelantikan jabatan strategis tersebut dilakukan di halaman belakang gedung Setda Pandeglang, Senin 11 Oktober 2021.
Sebelumnya, Taufik Hidayat menjabat Pjs Sekda menggantikan Fery Hasanudin yang pensiun. Lantaran hingga saat ini belum ada leleang jabatan Sekda, maka Taufik diangkat Pjs.
Baca Juga: Nikita Willy Hamil, Indra Priawan: Parah!
Bupati Irna Narulita mengatakan, pelantikan Pjs Sekda Pandeglang berdasarkan surat keputusan dari Pemprov Banten.
“Penunjukan Pjs tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 800/2153-BKD/2021. Dan tindaklanjut surat Bupati Pandeglang nomor 820/Kep.290-Huk/2021,” kata Irna.
Menurutnya, Pjs memiliki hak dan tanggung jawab yang sama seperti dengan Sekda devinitif. “Saya ucapkan selamat. Jalankan amanah ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Baca Juga: Usai Unggah Cuitan Jalan Tol Hoaks di Jabar, Mantan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo Minta Maaf
Dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden Jokwi sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Menurut Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena:
- sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan atau
- terjadi kekosongan sekretaris daerah. Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas,
Menurut Perpres ini, karena:
- mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
- menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara. Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya;
- diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau
- mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Ciptakan Gunungkencana Sehat,p Himaguna Terjun Bersihkan Sampah
Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila:
- sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau
- dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sedangkan Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca Juga: Wisata Anyer Mulai Normal, Pedagang Bisa Kantongi Rp 500 Ribu Sehari
Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,
Bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini. Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.***