BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menetapkan Pilkades Serentak dilanjutkan dan pencoblosan akan dilakanakan 17 Oktober 2021 di 206 desa.
Agar Pilkades berjalan lancar dan kondusif, Bupati Pandeglang Irna Narulita telah mengumpulkan ratusan kades lewat pertemuan online dan sebagian tatap muka untuk memberikan arahan.
Karena waktu pencoblosan sudah semakin dekat atau enam hari lagi, maka ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan ratusan calon kades.
Baca Juga: Pilkades Pandeglang Menghangat Lagi, Bupati Pandeglang Ingatkan Jangan Ada Hasutan
Ketentuan ini akan sangat menentukan nasib para calon kades. Jika melanggar maka akan merugikan calon kades.
Ketentuan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan usai pembacaan ikrar Pilkades damai di Kecamatan Saketi pada Minggu 10 Oktober 2021.
Ketentuan ini adalah mengakut tahapan yang wajib dilaksanakan para calon yakni
- Senin-Rabu 11-13 Oktober 2021 adalah tahapan kampanye
- Rabu-Jumat 13-16 Oktober 2021 masa tenang
- Kamis 17 Oktober 2021 masa pencoblosan dan penghitungan suara.
“Saat tahapan kampanye berjalan ada ketentuan yang wajib dilaksanakan para calon kades dan sudah disampaikan seperti jangan saling memprovokasi, menjaga protkol kesehatan, dan mengutamakan visi misi,” kata Doni.
Baca Juga: Salat Bareng, Pria Bercadar Kepergok Menyamar Jadi Wanita
Dikatakan Doni, ada sanksi yang berlaku bagi calon kades yang melanggar semua tahapan. “Diharapkan semuanya mematuhi ketentuan dan yang melanggar tentu ada sanksi hukum,” tegasnya.
Dikatakan Doni, ada 206 Desa yang akan melaksanakan Pilkades. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.263 TPS, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 563.927. ***

















