BANTENRAYA.COM – Presiden Jokowi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW) di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.
Bantuan senilai Rp1,2 juta itu, akan disalurkan oleh TNI dan Polri.
Presiden Jokowi mengatakan, bantuan untuk PKL dan warung kecil akan diberikan kepada satu juta orang, yang masing-masing senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga: Salat Bareng, Pria Bercadar Kepergok Menyamar Jadi Wanita
“Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta,” katanya dalam rilis resmi yang dikutip Bantenraya.com dari setkab.go.id.
Presiden Jokowi menjelaskan, penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri hingga Desember 2021.
Dimana PKL dan warung kecil nantinya akan menerima bantuan usaha ini secara tunai sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.
Baca Juga: Calo Tenaga Kerja Berkeliaran di Kabupaten Serang, Pencaker Diminta Waspada
Calon penerima BLT PKL dan Warung akan didata oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.
Untuk syarat penerima bantuan, yaitu warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik.
Lokasi usaha berada di Wilayah PPKM level 4 dan 3. Memiliki data izin usaha dan lokasi, bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Lima SD di Kota Serang Digugat ke Pengadilan Rp2,7 Miliar oleh Ahli Waris
Belum mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan Anggota TNI Polri dan Bukan pegawai BUMN atau BUMD
Bagi PKL dan pemilik warung yang ingin mengetahui lebih jelas terkait bantuan tersebut, bisa datang ke Polsek, Polres, Kodim setempat.
Menanyakan langsung bagaimana cara mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung. ***

















