BANTENRAYA.COM – Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi adalah suatu keniscayaan yang harus secepatnya diselesaikan.
Hal ini dilakukan agar data pribadi masyarakat dapat terlindungi.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI Rizki Aulia Natakusumah dalam kegiatan webinar Kominfo bekerjasama dengan DPR RI dan siberkreasi melalui zoom meeting, Jumat 17 September 2021.
Baca Juga: Carut Marut Anyer, Kata PHRI Ibarat Pohon Buah Unggulan Tapi Dipenuhi Semak Belukar
Rizki mengatakan, pihaknya terus mengawal RUU perlindungan data pribadi agar segera diselesaikan.
Lantaran data pribadi masyarakat menjadi penting untuk dilindungi.
“Di era digitalisasi data pribadi perlu mendapat perlindungan. Sehingga RUU perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan dan penting,” kata Rizki.
Baca Juga: Ria Ricis Ternyata Sempat Tolak Cinta Teuku Ryan
Menurut anggota daerah pemilihan Pandeglang Lebak ini, Komisi I DPR RI sangat berkomitmen menyelesaikan RUU perlindungan data pribadi.’
“Pembuatan regulasi ini menjadi prioritas kami untuk mempercepat RUU perlindungan data pribadi agar segera diselesaikan. Dan saat ini RUU ini dalam pembahasan,” terangnya. ***