BANTENRAYA.COM – Pedagang Kaki Lima atau PKL di Kabupaten Pandeglang akan mendapat bantuan tunai dari Polres Pandeglang.
Program bantuan tunai yang disalurkan untuk membantu ekonomi dan modal usaha bagi pedagang di tengah mewabahnya virus korona.
Demikian terungkap pada sosialisasi skema atau rencana pendistribusian bantuan tunai untuk PKL dan warung di Mapolres Pandeglang, Kamis 16 September 2021.
Baca Juga: Mengenal Pangkas Rambut Asgar, Berasal dari Limbangan dan Sudah Turun Temurun
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Keuangan Polda Banten Kombes Pol Endang Rukandi didampingi Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat Sampurno.
Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat Sampurno mengatakan, bantuan tunai untuk para PKL akan disalurkan melalui Bhabinkamtibmas.
“Saya harap semua Bhabinkamtibmas mampu untuk menjadi penyalur bantuan tunai itu kepada pedagang,” pesannya.
Kepala Bidang Keuangan Polda Banten Kombes Pol Endang Rukandi mengatakan, program bantuan tunai untuk PKL berasal dari Presiden RI Joko Widodo.
“Itu adalah program dari presiden. Adapun untuk Polres Pandeglang telah mengajukan data penerima sebanyak 210 orang yang lolos verifikasi,” terangnya.
Dijelaskannya, bagi PKL yang mendapat bantuan tersebut gratis dan tidak ada potongan. Adapun untuk syaratnya mendapatkan bantuan sebagai berikut.
Baca Juga: Gelombang 21 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ini Tips, Syarat dan Ketentuan agar Diterima
Dasar dalam kegiatan penyaluran bantuan ini mengacu pada :
1. Permenkop ukm no 2 th 2021
2. Pmk 114/ pmk .05/2021
3. Surat kemenkop/ukm ttg BTPKLW oleh Tni polri
4. Keputusan Kapolri Nomor : Kep/1414/IX/2021 tentang Mekanisme Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung yang di salurkan kepada Kapolri
5. Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/829/IX/OPS.2/2021 tanggal 8 September 2021 tentang KICK OFF Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Tunai kepada PKL dan Warung.
Baca Juga: Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19, Kemenhub Batasi Operasional Bandara dan Pelabuhan
Syarat-Syarat :
1. Tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BP2UM).
2. Bukan anggota Polri, TNI, ASN, dan BUMN. ***
















