BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang terus mendalami kasus miras oplosan di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten yang menewaskan tiga orang warga.
Polisi masih memburu para tersangka lain dalam kasus yang melibatkan dua tersangka peracik miras oplosan yang kini sudah ditangkap berinisial DK (25) dan AS (23).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan, tidak hanya dua tersangka yang terlibat dalam kasus miras oplosan.
Baca Juga: Gelombang 21 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ini Tips, Syarat dan Ketentuan agar Diterima
“Tidak hanya dua tersangka. Kemungkinan akan ada tersangka lain. Sekarang kasusnya sedang kita dalami,” tegas Fajar, kepada Bantenraya.com, Kamis 16 September 2021.
Menurutnya, saat ini jajarannya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi, serta melakukan penyusunan administrasi penyidikan.
Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat akan ada tersangka lain. Sebab, perbuatan pelaku telah merenggut nyawa korban atau temannya sendiri.
“Masih kami kembangkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kesal dengan Kesongongan Lord Adi, Atta Halilintar Pengen Tampar Wajahnya
Sementara itu, tersangka DK dan AS mengaku, miras oplosan dibeli dari online 5 liter Rp 100 ribu. Setelah miras tiba, kata dia, langsung diracik dan dicampur dengan alkohol 70 persen, air Coca Cola, bubuk nutrisari rasa jeruk nipis, bubuk Extrajos, dan air tawar mentah.
“Belinya dari online. Saya tahu racikan miras dari teman,” katanya.
Setelah selesai diracik, dikatakannya, miras tersebut dikonsumsi oleh teman-temannya saat nongkrong di kawasan Alun-alun Kecamatan Menes.
“Minumnya sambil nongkrong di Alun-alun Menes. Ada 20 orang yang ikut minum,” ujarnya. ***

















