Selasa, 16 September 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kado Tahun Baru: Perpu Cipta Kerja Cacat Konstitusional

Banten Raya Oleh: Banten Raya
3 Januari 2023 | 08:16
Kado Tahun Baru: Perpu Cipta Kerja Cacat Konstitusional

Dr. TM Luthfi Yazid, SH., LL.M. Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

Oleh Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M

Putusan No 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021 menyatakan bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) “inkonstitusional bersyarat”.

Berkenaan dengan itu Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun untuk melakukan penyempurnaan dan memerintahkan agar pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pelaksanaan apapun terhadap UUCK yang sifatnya strategis.

Putusan MK adalah sebuah norma baru sebagai “positive legislative” yang harus dipatuhi sebagai hukum, dan UUCK sejatinya merupakan sebuah transplantasi hukum yang dilakukan dengan metode “omnibus law”.

Kemudian, muncul beberapa pertanyaan, apakah putusan MK yang disebut dengan “the guardian of the constitution” tersebut dilaksanakan? Nyatanya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo justru memberi “kado tahun baru” dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Revisi UU Ciptaker harus Melibatkan Publik Seperti Transparansi dalam Pembahasan UU TPKS

Alasannya, dalam bagian pertimbangannya (huruf f) disebutkan bahwa justru Perppu itu dikeluarkan untuk melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Pada bagian pertimbangan (huruf g dan h) disebutkan alasan adanya dinamika global yang disebabkan terjadinya harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan yang telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. 

 Maka, keadaan itu telah memenuhi parameter sebagai “kegentingan memaksa” yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 (1) UUD 1945.

Namun, apakah pertimbangan yang disebutkan dalam Perppu tersebut memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa”? MK, dalam putusannya, yakni Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 pada bagian menimbang, menyebutkan bahwa Perppu dapat dikeluarkan apabila memenuhi tiga syarat atau kategori. 

Pertama, adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada tetapi tidak memadai. 

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Ciptaker, Puan Maharani: DPR Tunggu Surat Presiden

Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. 

Dari ketiga syarat yang disebutkan MK pada putusannya tersebut, maka perlu untuk dikritisi, termasuk “kegentingan memaksa” yang mana sehingga keluar Perppu 2/2022? Atau mungkin karena faktor ekonomi nasional? 

Kalau memang persoalan ekonomi nasional menjadi alasan, bukankah katanya ekonomi nasional kita kokoh dan surplus? Lebih tegas lagi, berdasarkan Pasal 185 Perppu No. 2/2022, maka UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Anehnya, dalam Pasal 184 (b) Perppu ini disebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UUCK masih tetap berlaku. Menilik dari ketentuan kedua pasal dalam Perppu ini saja sudah jelas saling bertentangan atau kontradiktif. 

Upaya short-cut dan by-pass dengan mengeluarkan Perppu semacam ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, apalagi kita mengetahui Perppu menyangkut kehidupan masyarakat luas. 

Adanya Perppu CK yang kontroversial ini boleh jadi sebenarnya diperuntukkan guna  menghindari meaningful participation, partisipasi publik, dan untuk mengejar bulan November 2023. Sebab, jika sampai November 2023 belum ada revisi atau putusan MK tidak dijalankan, maka yang akan terjadi adalah bahwa UUCK inkonstitusional permanen. 

Memang, Presiden menurut Pasal 22 UUD 1945 berhak menetapkan Perppu. Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.” 

BacaJuga

Kemerdekaan dan Moderasi Beragama: Menyalakan Api Persatuan di Tengah Perbedaan

Kemerdekaan dan Moderasi Beragama: Menyalakan Api Persatuan di Tengah Perbedaan

3 September 2025 | 02:11
Peran Mikrokontroler Sebagai Otak dari Teknologi Otomatis Sistem Kontrol

Peran Mikrokontroler Sebagai Otak dari Teknologi Otomatis Sistem Kontrol

3 September 2025 | 02:15
Jelang HUT RI 17 Agustus, Viral Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Ternyata Ini Arti dan Maknanya

Republik yang Menua, Habis Gelap Terbitlah Terang?

3 September 2025 | 02:16
Agrowisata: Wajah Baru Kota Serang, Banten

Agrowisata: Wajah Baru Kota Serang, Banten

3 September 2025 | 02:16

Baca Juga: Airlangga: Percepatan Revisi UU PPP untuk Kejar Perbaikan UU Ciptaker

 Kemudian, Ayat 2 menegaskan, “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan Dewan yang berikut,” dan Ayat 3 mengatakan, “Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.” 

Tetapi, apakah situasi sekarang memenuhi syarat untuk dikeluarkannya Perppu? Apakah landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis terpenuhi untuk dikeluarkannya Perppu atau sepenuhnya merupakan “hak subjektif” Presiden? 

 Kewenangan menetapkan Perppu oleh Presiden memang sangat riskan jika tidak dibuat dengan pertimbangan yang terukur dan matang, sebab seorang Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu, misalnya, Pemilu 2024 ditunda tiga tahun, jabatan presiden diperpanjang, atau Perppu apapun berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden atas dasar “kegentingan yang memaksa”. 

Banyak pendapat, misalnya, mengatakan Perppu ini adalah “Contempt of Court”, pengangkangan terhadap UUD 1945, dan hanya mengutamakan kepentingan pengusaha.        Ada juga yang mengatakan Perppu tersebut telah mengkudeta konstitusi dan sebagainya. 

Sekarang kita belum mendengar sikap Parlemen terhadap persoalan ini dan masih menunggu sidang DPR terkait Perppu tersebut. 

Besar harapan publik agar parlemen bersikap kritis, objektif, dan profesional dalam memberikan evaluasinya terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 yang ujungnya memberikan sikap menolak menyetujui sehingga Perppu tersebut harus dicabut (Pasal 22 ayat 3 UUD 1945) karena “constitutionally invalid” (cacat secara konstitusional). 

*Dr. TM Luthfi Yazid, SH., LL.M. adalah Founder of Jakarta International Law Office (JILO), Vice Chairman Indonesian PhD Council (IPC), Vice President of Kongres Advokat Indonesia (KAI), Wakil Ketua 1 Dewan Penasehat Indonesian Association of British Alumni (IABA), dan salah satu pendiri Japan Indonesian Lawyers Association (JILA).

 

Tags: inkonstitusional bersyaratUUCK

Related Posts

Kemerdekaan dan Moderasi Beragama: Menyalakan Api Persatuan di Tengah Perbedaan
Opini

Kemerdekaan dan Moderasi Beragama: Menyalakan Api Persatuan di Tengah Perbedaan

3 September 2025 | 02:11
Peran Mikrokontroler Sebagai Otak dari Teknologi Otomatis Sistem Kontrol
Opini

Peran Mikrokontroler Sebagai Otak dari Teknologi Otomatis Sistem Kontrol

3 September 2025 | 02:15
Jelang HUT RI 17 Agustus, Viral Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Ternyata Ini Arti dan Maknanya
Opini

Republik yang Menua, Habis Gelap Terbitlah Terang?

3 September 2025 | 02:16
Agrowisata: Wajah Baru Kota Serang, Banten
Opini

Agrowisata: Wajah Baru Kota Serang, Banten

3 September 2025 | 02:16
Membangun Solusi Sampah Berkelanjutan: Pandeglang dan Tangsel Bisa Win-Win Solution
Opini

Membangun Solusi Sampah Berkelanjutan: Pandeglang dan Tangsel Bisa Win-Win Solution

3 September 2025 | 02:21
Mengatasi Diabetes di Banten: Optimalisasi Dukungan Keluarga Berbasis Spiritual
Opini

Mengatasi Diabetes di Banten: Optimalisasi Dukungan Keluarga Berbasis Spiritual

3 September 2025 | 02:25
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cilegon

Tak Ada Modal, 86 Persen Koperasi Kelurahan Merah Putih di Cilegon Tak Aktif

15 September 2025 | 22:45
Tecno Spark Go 2

Jajal Tecno Spark go 2, HP Sejutaan yang Mirip iPhone 14

15 September 2025 | 22:30
BAZNAS Banten

Lalui Audit Syariah, BAZNAS Banten Bukukan Capaian Tanpa Temuan Keuangan

15 September 2025 | 22:15
Dirops BPRS CM

Pemkot Cilegon Ingin Seleksi Calon Dirops BPRS CM Sampai ke Dalam-dalamnya

15 September 2025 | 22:00

Recent News

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cilegon

Tak Ada Modal, 86 Persen Koperasi Kelurahan Merah Putih di Cilegon Tak Aktif

15 September 2025 | 22:45
Tecno Spark Go 2

Jajal Tecno Spark go 2, HP Sejutaan yang Mirip iPhone 14

15 September 2025 | 22:30
BAZNAS Banten

Lalui Audit Syariah, BAZNAS Banten Bukukan Capaian Tanpa Temuan Keuangan

15 September 2025 | 22:15
Dirops BPRS CM

Pemkot Cilegon Ingin Seleksi Calon Dirops BPRS CM Sampai ke Dalam-dalamnya

15 September 2025 | 22:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda