BANTENRAYA.COM - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Puan juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja. "Ya kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden.
Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.
Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.
"Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Puan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Amar putusan tersebut kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.
Artikel Terkait
Puan Maharani Buka Pintu Lebar-Lebar untuk Aksi Demo Buruh Internasional
Puan Maharani Soroti Hepatitis Akut, hingga Kerusuhan di Expo Waena Papua di Pembukaan Masa Sidang DPR RI
Puan Maharani: Tak Boleh Ada Kenaikan BBM Sebelum Harga Sembako dan Pangan Stabil
Masker Boleh Dibuka, Puan Maharani Minta Masyarakat Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Idul Adha Sebentar Lagi, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Segera Atasi Penyakit Mulut dan Kuku
Ada Pelonggaran Penggunaan Masker, Puan Maharani Berharap Learning Loss di Kalangan Pelajar Pulih
Puan Sebut RAPBN 2023 Dirancang Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Melindungi Daya Beli Masyarakat
Indonesia Raih 3 Besar SEA Games 2021, Puan Maharani: Seluruh Tim Sangat Luar Biasa
Usai Larangan Ekspor CPO Dicabut, Puan Maharani Minta Pemerintah Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran
Puan Minta Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Transparan, KPPOD Minta Kemendagri Terbitkan Aturan Teknis