Minggu, 15 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Kualitas Pelayanan Publik

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
18 April 2025 | 10:27
Sepekan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Samsat Rangkasbitung Bukukan Rp1,2 Miliar

Antrean panjang cek fisik kendaraan di Samsat Rangkasbitung. (Aldi Setiawan/Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

wemos

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
penyiaran

Menagih Kembali Revisi UU Penyiaran

27 Januari 2026 | 12:10

Oleh Firman Situmeang, Nabil, Sulastri & Andayani

BANTENRAYA.COM – Pelayanan publik merupakan amanat undang-undang yang harus disediakan dan diselenggarakan oleh pemerintah di berbagai tingkatan dan sektor sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Agar demokrasi dan birokrasi bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan maka pelayanan publik yang diselenggarakan oleh berbagai instansi yang ada harus berkualitas.

Namun pada kenyataannya pelayanan publik di Indonesia, termasuk Kota Serang masih belum seperti yang diharapkan. Meski hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman menunjukkan bahwa Kota Serang masuk zonasi hijau dengan skor 91,22, namun penilaian tersebut rupanya belum mencerminkan implementasi pelayanan publik di tengah masyarakat. Implementasi pelayanan publik khususnya yang bersifat barang dan jasa masih belum seindah yang dibayangkan.

Baca Juga: Lirik ‘Ibu Kita Kartini’ karya WR Supratman yang Cocok Dinyanyikan Setiap 21 April

Berdasarkan observasi yang kami lakukan masih banyak fasilitas publik yang belum baik mulai dari masih banyaknya jalan rusak atau berlubang, drainase yang terbengkalai, penerangan yang belum memadai, trotoar yang disalahgunakan, hingga pengelolaan sampah yang belum terlaksana dengan baik. Hingga terkait dengan aspek pengaduan masyarakat dimana antusiasme masyarakat masih terbilang rendah.

Belum baiknya implementasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Serang tidak terlepas dari minimnya sinergi antara pemerintah di berbagai tingkatan dengan masyarakat. Di satu sisi pemerintah terlalu fokus pada aspek pelayanan yang bersifat prosedur, namun kerap mengabaikan hal yang bersifat substantif terkhusus dalam kaitannya dengan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara di sisi lain masyarakat gagal menjalankan perannya sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang entah itu karena apatisme atau karena kurangnya kesadaran maupun pengetahuan.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Penyelenggara Statistik Sektoral, Dorong Optimalisasi Penggunaan Data

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Agar pelayanan bisa menjadi prima dan berkualitas peran pemerintah semata tidaklah cukup, dibutuhkan juga peran pihak pengawas eksternal bernama rakyat sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Pelayanan Publik. Partisipasi bukan hanya penting untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik namun juga sebagai media interaksi antara pemerintah dan masyarakat agar pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan kualitasnya bisa ditingkatkan.

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tertuang dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian Pasal 39 ayat (1) dan (2) yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat mulai dari tahap penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Sampah Tangsel Gunakan Uang Rp15 Miliar, Untuk Lunasi Rumah dan Koordinasi

Penelitian dan pengalaman empiris menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat yang efektif dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui beberapa cara. Pertama, partisipasi masyarakat dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi, sehingga mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kedua, partisipasi aktif masyarakat dapat membantu dalam identifikasi dan pemecahan masalah secara lebih cepat dan tepat, karena masukan langsung dari penerima layanan. Ketiga, keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dapat meningkatkan rasa memiliki dan kepercayaan terhadap pemerintah, yang pada gilirannya meningkatkan kepatuhan dan dukungan terhadap program-program pemerintah.

Mengutip Cohen dan Uphoff partisipasi terbagi ke dalam empat bentuk yaitu: (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) partisipasi dalam pelaksanaan, (3) partisipasi dalam menerima manfaat , dan (4) partisipasi dalam evaluasi (Safitri dkk, 2022). Artinya masyarakat harus terlibat sebelum dan sesudah pelayanan publik diselenggarakan.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Film Animasi Jumbo yang Diproduksi 5 Tahun Tembus 3 Juta Penonton

Namun meski partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik sangat penting, nyatanya keterlibatan masyarakat sebagai pengawas pelayanan publik masih belum termaksimalkan. Salah satu kendala yang banyak dialami oleh masyarakat yaitu sulitnya mengakses sarana layanan pengaduan masyarakat akibat minimnya informasi ataupun kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Kemudian prosedur penyampaian keluhan yang bertele-tele dan memakan waktu yang cukup lama sehingga membuat masyarakat enggan untuk menyampaikan masalah yang mereka hadapi. Terakhir, pemerintah yang kurang responsif dalam menanggapi keluhan masyarakat sehingga membuat masyarakat menjadi apatis dan tidak aktif terlibat dalam pengawasan kualitas pelayanan publik.

Dengan kata lain, agar masyarakat antusias untuk terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik maka menyederhanakan mekanisme aduan masyarakat semisal dengan membangun aplikasi pelayanan publik yang bisa diakses semua orang harus dilakukan. Kemudian perlu pula peningkatan kepercayaan publik pada pemerintah sehingga apatisme bisa diatasi, serta sosialisasi secara berjenjang untuk menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat.

Baca Juga: Peduli Sarana Ibadah, PT Sinar Mutiara Banten Beri Bantuan Cat Musala Arrohim Kramatwatu

Membumikan RAGEM

Guna menjalankan fungsinya sebagai pengawas kualitas pelayanan publik ada berbagai cara dapat ditempuh oleh masyarakat untuk membuat aduan atau masukan kepada pemerintah, sebut saja dengan mengirimkan surat pengaduan secara manual, membuat petisi untuk menghimpun dukungan dari masyarakat lainnya agar aduan bisa didengarkan oleh pemerintah, memanfaatkan media sosial seperti Tiktok, Facebook, X , hingga Instagram, hingga membuat aduan melalui website atau aplikasi pengaduan resmi yang disediakan oleh pemerintah atau instansi terkait.

Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun aduan kepada pemerintah tentang pelayanan publik maka Pemkot Kota Serang melalui Diskominfo meluncurkan aplikasi RAGEM. Aplikasi yang mengudara ada 2021 silam tersebut bukan hanya menyediakan layanan publik seperti Berita, PPID, 112, Sembako, Pajak PBB, Gelati, Jdih, dan Pajak PBB. Namun juga menyediakan fitur RABEG yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan pada pemerintah.

Baca Juga: KRL Commuter Line Serang-Jakarta Dibangun 2026, Walikota Serang Budi Rustandi Minta Support PLN

Namun sayangnya, meski sudah diluncurkan selama empat tahun namun aplikasi tersebut justru belum cukup dikenal oleh masyarakat termasuk masyarakat kampus dimana jumlah penggunanya hanya sebanyak 1000-an orang saja. Sebuah angka yang menunjukkan betapa partisipasi masyarakat Kota Serang dalam pengawasan pelayanan publik masih sangat rendah, atau sengaja rendah karena pesimisme masyarakat pada pemerintah.

Oleh karena itu untuk memaksimalkan RAGEM sebagai media untuk meningkatkan kualitas layanan publik maka berbagai upaya konstruktif harus dilakukan. Langkah pertama yang harus dilakukan tentu saja membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sehingga masyarakat secara sukarela dan proaktif menyampaikan apa yang terjadi di sekitarnya sehingga bisa diperbaiki secepatnya.

Baca Juga: Wabup Intan Dorong Kepala SD Bangun Ekosistem Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan

Setelah itu sosialisasi yang masif dan terstruktur dari atas ke bawah baik secara online maupun offline perlu digalakkan sehingga aplikasi tersebut dikenal oleh masyarakat.

Setelah kepercayaan masyarakat terbentuk dan aplikasi RAGEM dikenal oleh khalayak maka diharapkan RAGEM bukan hanya sebatas aplikasi semata namun juga bisa menjadi stimulus bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya RAGEM maka pemerintah bisa mendapatkan informasi yang up to date terkait apa yang terjadi di masyarakat sehingga pekerjaan pemerintah jauh lebih efektif dan responsif dan sisi lain partisipasi masyarakat dalam pengawasan kualitas layanan publik menjadi lebih tinggi. Sehingga penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Serang bisa semakin baik dan berkualitas.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unpam Serang.

Editor: Administrator
Tags: kualitas pelayananmasyarakatombudsmanpelayanan publik
Previous Post

Lirik ‘Ibu Kita Kartini’ karya WR Supratman yang Cocok Dinyanyikan Setiap 21 April

Next Post

Satu Data Indonesia Provinsi Banten Harus Relevan dengan Kebutuhan

Related Posts

wemos
Opini

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam
Opini

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka
Opini

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
penyiaran
Opini

Menagih Kembali Revisi UU Penyiaran

27 Januari 2026 | 12:10
mahasiswa
Opini

Mahasiswa Teknik Lingkungan Nilai AMPAL Banten Tidak Fokus Bahas Dampak Lingkungan

17 Januari 2026 | 17:40
pemuda
Opini

Isra Miraj, Pemuda dan Islam Berkemajuan

16 Januari 2026 | 21:22
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RKIK Cilegon Gelar Gen Z Talk Batch 1, Bekali Perempuan Muda Siap Tatap Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Spotify Premium

7 Fitur Spotify Premium yang Bikin Pengalaman Streaming Lebih Lengkap dari YouTube Music

15 Februari 2026 | 19:30
Undercover Miss Hong Episode 10

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Geum Bo dan Bok Hee dengan No Ra

15 Februari 2026 | 19:18
Cara amankan akun WhatsApp dari peretas

6 Cara Mengamankan WhatsApp dari Hacker dan Penipuan Online

15 Februari 2026 | 18:50
Arema FC kalahkan Semen Padang

Gunduli Semen Padang, Arema FC ke Peringkat 8 Klasemen Super League

15 Februari 2026 | 18:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda