BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus proyek yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018.
Adapun 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma berinisial BR.
BR yang kini digarap Kejagung menempati posisi Dirut PT Graha Telkom Sigma pada periode 2014 hingga 2017.
Baca Juga: 4 Teknik Dasar Memasak yang Harus Diketahui Para Pemula
Penatapan BR sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kejagung tepatnya menetapkan BR sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang dikerjakan pada 2017-2018.
Pertama pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma.
Baca Juga: Baca Surat Yasin di sini, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan, Cocok Dibaca saat Malam Jumat
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan,” ujar Ketut Semudana, Kepala Pusat Penerangan Kejagung melalui keterangan tertulis, Selasa 16 Mei 2023.
“Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023,” imbuhnya.
Ia menerangkan, adapun 2 peran tersangka BR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pertama, bersama-sama dengan para tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.
Baca Juga: Cara Restore Chat di GB Whatsapp, Mudah, Gampang, Anti Ribet
“Dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” tuturnya.
Peran yang kedua, untuk mendukung pencairan dana, BR menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif.
“Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” tuturnya.
Diungkapkan Ketut, atas perbuatannya BR disangkapan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kaos 3Second untuk Wanita
Kemudian Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkannya 1 orang Tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang,” ucapnya.
“Yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR. (K.3.3.1). ***